“Jatah” Proyek Kota Pasuruan Mulai Wawali, Dewan hingga Wartawan

6856

Sidoarjo (WartaBromo) – Nama Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo termasuk dalam daftar ploting penerima proyek yang dibuat Setiyono cs. Selain itu, anggota dewan bahkan wartawan pun dapat “jatah” proyek.

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Ferdinan Adi Nugroho, terkait kasus suap proyek PLUT-UMKM dengan terdakwa M. Baqir, selaku pemberi suap di Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya, Senin 7 Januari 2019.

Bukan hanya Wawali Teno. Sejumlah pihak yang lain juga masuk dalam daftar ploting pekerjaan yang disusun di rumah Wali Kota 2 alias Edy Trisulo Yudo, adik kandung wali kota Setiyono itu awal 2018 silam.

Berikut daftar penerima proyek yang telah diplot, sebagaimana dalam dakwaan M. Baqir yang didapat WartaBromo:

  1. Wali Kota Setiyono;
  2. Wali Kota 2 Edy Trisulo Yudo (adik kandung Wali Kota Setiyono);
  3. Wakil Wali Kota Raharto Teno Prasetyo;
  4. Wartawan;
  5. Anggota DPRD;
  6. Partai Politik;
  7. Tim Sukses sewaktu Setiyono maju di pilkada, yakni Kaji Yunus, Kaji Kodir, dan Kaji Mali;
  8. Akli (Asosiasi Jasa Kelistrikan);
  9. TANDON, yakni rekanan yang merupakan pilihan Dwi Fitri Nurcahyo dan disetujui Setiyono;
  10. Pihak-pihak lain yang diploting oleh Wali Kota Setiyono.
Baca Juga :   Koran Online 13 Mei : Pasangan Mesum di Lumajang Terciduk Bermesraan di Hotel hingga Tiket Masuk Bromo dan Semeru Naik

Yang menarik, sebelum ploting ini final, Wali Kota Setiyono sempat memberikan coretan atas ploting paket pekerjaan yang dibuat sebelumnya. Yakni, usai pertemuan pertema di kediaman Edy Trisula (adik kandung wali kota). Atas coretan itu, kemudian dilakukan pertemuan lanjutan yang kemudian disetujui oleh Setiyono.

Nah, terkait hasil draf ploting pekerjaan yang telah disusun itu, Setiyono kemudian meminta Agus Fajar untuk menyampaikannya kepada masing-masing SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah).

Permintaan itu lantas dipenuhi oleh Agus Fajar dengan mendatangi satu per satu masing-masing kepala SKPD tersebut.

Diwartakansebelumnya, Baqir hari ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya, yang berlokasi di Jl Juanda Sidoarjo. Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan itu berlangsung sekitar 15 menit. Itu karena JPU membacakan dakwaan, hanya pada pokok perkara dan ketentuan yang dilanggar oleh Baqir terdakwa penyuap.

Baca Juga :   6 dari 9 Pelaku, Komplotan Pencurian Sapi di Lumajang Ditangkap

Sekedar informasi, KPK telah tetapkan 4 tersangka dalam kasus suap proyek PLUT-KUMKM. Diantaranya M. Baqir, pelaksana proyek; Setiyono; Wali Kota Pasuruan, Setiyono, yang menerima fee; Dwi Fitri Nurcahyo, Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto, Staf Kelurahan Purutrejo. (asd/asd)