Demi Pesta Miras, Pemuda Curi Kabel PTKL

1516

Probolinggo (wartabromo.com) – Kecanduan pesta minuman keras (miras), dua pemuda di Probolinggo, nekat mencuri kabel milik PT. Kertas Leces (PKTL) yang sudah bangkrut. Sayang, perbuatan mereka terendus polisi, yang kemudian mengirimnya ke penjara.

Kedua pemuda itu adalah Eko Firdianto (28), warga Desa Tegal Siwalan, Kecamatan Tegal Siwalan, dan Abdul Rizky (19), warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Keduanya terpaksa berurusan dengan polisi, setelah kepergok mencuri kabel milik PTKL.

“Mereka berdua kami tangkap berdasarkan laporan warga,” kata Kapolsek Leces, IPTU. Ahmad Gandhi, Senin (7/1/2019).

Dimana ada orang sedang membakar kabel, di areal belakang pabrik yang sudah tidak beroperasi itu. Setelah diusut, ternyata keduanya tengah membakar kabel curian dari pabrik. Caranya, kedua pelaku masuk pabrik dengan memanjat tembok pagar. Lalu memotong kabel dengan gergaji besi yang sudah disiapkan sebelumnya.
Selanjutnya, kabel tembaga sepanjang 40 meter dan berukuran besar tersebut, diseret keluar dan dibakar.

Baca Juga :   Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Ikuti Bimtek Gerakan Literasi Nasional di Pasuruan

“Gergaji, palu dan tang sudah kami siapkan di dalam. Saat aksi sebelumnya, jadi masuk tinggal potong, lalu tarik kabelnya keluar,” tutur Eko, salah satu pelaku.

Kepada petugas, keduanya mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa. Kabel tembaga curian itu kemudian dijual ke pengepul besi tua.

“Hasil penjualan tembaga kabel curian itu, kemudian digunakan untuk berfoya-foya, serta membeli minuman keras,” aku Eko yang merupakan sopir truk itu.

Sejauh ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan. Terkait aksi pencurian yang dilakukan keduanya.

“Kami masih melakukan penyelidikan. Sebab keduanya mengaku lebih dari satu kali mencuri di areal pabrik itu,” tegas Kapolsek Leces.

Kini kedua pencuri kabel ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif, di Mapolsek Leces. Keduanya terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. Sementara kerugian yang ditimbulkan oleh keduanya, masih belum diketahui secara pasti. (lai/saw)