Sidang Perdana Kasus Korupsi Desa Dhompo Dijadwalkan Hari ini

1316

Sidoarjo (wartabromo.com) – Perkara dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Dhompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru. Setelah pemberkasan dinyatakan lengkap, dua tersangka bakal hadapi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (7/1/2019).

Agenda sidang tersebut diungkapkan oleh Mamat Aryo, pengacara Kades Dhompo, Nur Kholis dan Bendahara Desa Dhompo, Muslih, saat berada di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Jl Juanda Sidoarjo.

“Sekarang sidang pembacaan dakwaan,” ucap Mamat.

Rencananya, Nur Kholis akan memulai persidangan dan dilanjutkan Muslih yang berhadapan dengan majelis hakim Tipikor Surabaya. “Masih menunggu ini, jam berapa sidangnya. Kalau jadwal ya jam 09.00 WIB. Nanti bergantian sidang,” imbuhnya.

Baca Juga :   Terjatuh Dari Motor, Wisatawan Bromo Asal Malang Tewas Di Lautan Pasir

Diketahui, Kades Dhompo, Nur Kholis dan Bendahara Desa Dhompo, Muslih,
diduga lakukan penyelewengan ADD Dhompo, dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 152 juta. Keduanya, diduga kuat melakukan mark-up bahkan memanipulasi honor kader Posyandu serta honor ketua RT dan RW di Desa Dhompo. Malah, sejumlah pihak mengatakan, selain manipulasi, dana pembangunan desa juga “disunat” mereka.

Perbuatan Kades dan Bendahara itu, menyalahi aturan dalam pasal 2, 3 dan 9, Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ono/ono)