Sidang Dakwaan Penyuap Wali Kota Setiyono Molor

1251

Sidoarjo (wartabromo.com) – Sidang perdana kasus suap proyek Pengembangan Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) yang melibatkan Walikota Pasuruan, molor. Sidang yang diagendakan jam 09.00-10.00 WIB hari ini (Senin, 7/1 /2019), diperkirakan baru dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan pantauan wartabromo.com, hingga pukul 10.30 WIB, ruang sidang masih tampak kosong. Terlihat beberapa warga, praktisi hukum, hingga sejumlah karyawan pengadilan Tipikor lalu lalang.

Pemberi suap, M. Baqir yang akan hadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya juga belum nampak. Mamat Aryo, salah satu pengacara Baqir mengatakan, pihaknya masih menunggu sidang dilangsungkan.

“Klien kami juga belum datang. Kabarnya sekitar jam 13.00 WIB, sidangnya,” ujar Mamat.

Baca Juga :   Teler dan Minta Duit, Preman Pasar Gotong Royong Dimassa Pedagang

Berkas Baqir telah dinyatakan lengkap, hingga bisa dilimpahkan ke pengadilan dan dapat mengawali persidangan.

Diketahui, sidang dengan nomor perkara 195/Pid-Sus/TPK/2018/PN-Sby ini dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Ferdinan Adi Nugroho Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Dalam situs resmi SIPP PN Surabaya, jadwal sidang tertulis pukul 09.00-10.00 WIB.

KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan (non aktif) Setiyono sebagai tersangka, diduga menerima suap proyek PLUT-KUMKM. Selain itu, status tersangka juga disematkan pada Dwi Fitri Nurcahyo, Plh Kadis PU Kota Pasuruan; Wahyu Tri Hardianto, staf Kelurahan Purutrejo; serta Muhamad Baqir, perwakilan CV Mahadir, selaku pemenang tender PLUT-KUMKM. (bel/ono)