Warga Protes Limbah Pabrik Cemari Sungai di Beji, Ini Tanggapan DLH

1505

Beji (wartabromo.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan menanggapi demo warga terkait pencemaran sungai oleh limbah pabrik. DLH pastikan ada peringatan bahkan sanksi tegas kepada perusahaan yang membuang limbah tak sesuai prosedur.

Anang Saiful Wijaya, Plt Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan mengungkapkan, tim DLH telah menyusun langkah dalam menangani permasalahan ini.

“Sudah kami turunkan tim pengkaji, sebelumnya juga telah kami kirim surat peringatan termasuk juga sanksi yang akan diterima perusahaan,” ungkapnya, Selasa (8/1/2019).

Sebelum warga memutuskan untuk berdemo, DLH, warga dan perwakilan perusahaan beberapa kali telah menggelar pertemuan untuk membahas masalah tersebut. Salah satunya pernah dilakukan di kantor Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, pada 26 Desember 2018. Anang pun membantah adanya dugaan kejanggalan yang disampaikan warga terkait kelonggaran batas waktu penyelesaian masalah limbah yang diberikan DLH kepada Pabrik.

“Perusahaan perlu waktu untuk membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tapi kami tegaskan jika tetap ada sanksi jika tak kunjung diselesaikan,” tambahnya.

Selain pembangunan IPAL, perusahaan juga dituntut untuk segera melakukan kegiatan restorasi atau mengembalikan fungsi alami sungai.

Perusahaan-perusahaan yang mencemari sungai di wilayah Beji, seperti PT Mega Marine Pride, PT Universal Jasa Kemas, PT Wonokoyo Jaya Corporindo, dan PT Marine Cipta Agung ini diberikan perpanjangan waktu hingga awal bulan Februari 2019 untuk menyelesaikan masalah tersebut.(ptr/may)