Pencuri Mobil dengan Modus Duplikat Kunci Di-Dor Polisi

3795

Lumajang (wartabromo.com) – 2 Pria asal Jember dan Lumajang mencuri mobil rental, setelah sebelumnya menduplikasi kuncinya. Polisi pun menyergap dan terpaksa menghadiahi timah panas, setelah keduanya disebut melakukan perlawanan saat ditangkap.

Menurut informasi, saat itu Andri Kurniawan (31) asal Sumbersari, Jember dan M. Soleh, warga Gadingsari, Lumajang, menyewa mobil di sebuah usaha rental di Tompokersan, Lumajang.

Ternyata, waktu sewa mobil pada Jumat (28/12/2018) lalu, otak kriminal mereka berputar, hingga menduplikat kunci mobil.

Setelah mendapatkan kunci mobil “palsu” itu, seperti pelanggan lainnya, mereka “patuh” mengembalikan mobil ke pemilik rental.

Tentu saja, mereka tetap mengincar mobil, yang sebelumnya disewa itu. Nah, aksi pun dilakukan. Pada Jumat malam, mereka mendapati mobil incaran milik Abdul Hamid, tengah diparkir di Jl Diponegoro.

Baca Juga :   Meriahnya Hari Jadi ke-28 SMAN 1 Kejayan

Klik, mobil mobil Avanza dengan Nopol N-1415-YT inipun berpindah, dikuasai oleh kedua pencuri dan dengan mudah dibawa kabur.

Singkatnya, polisi mendapat laporan pencurian mobil itu. Sampai kemudian penyelidikan mengarah pada kedua pria itu. Tak lama-lama, petugas langsung menyebarkan informasi terkait kaburnya pelaku ini ke seluruh jajaran Polda Jawa Timur.

“Pelaku sudah berada di Banyuwangi, tetapi berkat keseriusan dan kemaksimalan dalam bekerja, barang bukti yang dibawa lari pun dapat ditemukan dan pelaku segera diamankan,” ujar AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang, Rabu (9/1/2019).

Kata Arsal, tersangka diduga akan membawa kendaraan menuju Pulau Bali. Resmob Polres Lumajang berhasil menghentikannya di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga :   Pagi Ini, Sidang Perdana Terdakwa Penyuap Wali Kota Setiyono Digelar

Rupanya upaya petugas tidak mudah, karena saat dihentikan secara baik-baik, pelaku malah berusaha lari. Petugas pun akhirnya melakukan blokade jalan. Namun, keduanya masih tetap berusaha menerabasnya, hingga beberapa kali tembakan peringatan diletupkan petugas.

Tapi Dasar Andri dan Soleh, meski sudah diberi tembakan peringatan, mereka masih saja melawan. Salah satu petugas akhirnya menjegal kaki pelaku, hingga nyaris ambruk. Kedua pria ini tak pantang menyerah untuk kembali menghindari sergapan, hingga petugas harus melumpuhkan dengan timah panas sampai akhirnya mereka ambruk.

“Saya perintahkan jajaran saya untuk tidak segan-segan menembak pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat. Khususnya begal, curanmor maupun pecurian sapi. Apalagi jika sudah membahayakan jiwa petugas serta masyarakat luas, silahkan petugas di lapangan melumpuhkan dengan timah panas” tegas Arsal untuk kesekian kalinya.

Baca Juga :   Kecelakaan Karena Mobil Polisi, Kapolres Pasuruan Siap Beri Sanksi

Akibat perbuatan tersangka, keduanya harus merasakan hidup di jeruji besi penjara, karena pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.(may/ono)