Tercatat, 530 ASN Pemkot Probolinggo Tak Laporkan SPT Pajak

1330

Probolinggo (wartabromo.com) – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Probolinggo tak patut menjadi contoh warganya. Mereka diketahui tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2018 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo.

Berdasarkan data dari KPP Pratama Probolinggo, diketahui ada 530 ASN yang nakal. Mereka tidak membayar pajak penghasilan (PPh) selama setahun. 530 ASN itu, tersebar hampir di semua OPD dan semua golongan.

“Para ASN tersebut terus kita imbau agar segera melapor SPT-nya sampai 31 Maret 2019 nanti. Kalau nanti sampai batas waktu tetap tidak melaporkan, maka akan ada sanksi per orang 100 ribu rupiah,” kata Kasi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Probolinggo, Firsta Eka Purwara.

Baca Juga :   Koran Online 6 Agustus : Imbas Gempa Lombok, hingga Bromo Bersalju

Untuk mempermudah pelaporan SPT, pihaknya menurut Firsta memberikan solusi berupa E-Filing. Yakni metode pelaporan SPT secara online. Sehingga ASN termasuk masyarakat sipil tidak susah payah datang ke KPP Pratama antri berjam jam.

“Kita genjot upaya ASN dan masyarakat menggunakan E-Filling agar lebih mudah. Namun untuk menggunakan cara itu tetap pakai username yang nanti bisa diakses di DJP online,” terang Firsta.

Ia mengatakan setiap penghasilan pegawai negeri dikenakan Pajak penghasilan (PPh) sesuai “Undang-undang Pajak Penghasilan/UU PPh nomor 17 tahun 2000. Dalam pasal 21 disebutkan, bahwa penghasilan ASN, baik gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya. Termasuk tunjangan keluarga, tunjangan struktural/fungsional, tunjangan pangan dan tunjangan khusus.

Baca Juga :   Kebakaran RSUD Bangil Diduga Berasal Dari Ruang Gudang

Dalam pasal ini yang dimaksud dengan tunjangan yang terkait dengan gaji adalah tunjangan yang sifatnya tetap yang diberikan kepada ASN. “Kami berharap para ASN ini, segera melaporkannya sebelum batas akhir pelaporan pajak di Maret nanti,” tandasnya.

Kepala Badan Pendapatan dan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkot Probolinggo, Imanto mengakui jika ada ratusan ASN yang belum lapor SPT. Rendahnya kesadaran untuk membayar pajak, membuat BPPKAD melakukan sosialisasi.

“Dalam sosialisasi ini ada hal yang ingin kami sampaikan agar pejabat baik itu kasubag keuangan atau bendahara yang baru agar bisa mengenal tentang perpajakan. Untuk bendahara lama, sosialisasi ini untuk menambah wawasan dan lebih mengenal lagi tentang perpajakan,” katanya.

Baca Juga :   Yatim, Janda dan Pilkades: Refleksi Santunan Anak Yatim 10 Muharrom

Pihaknya terus mengimbau para ASN untuk melaporkan SPT-nya sampai 31 Maret 2019 nanti. “Makanya sosialisasi merupakan langkah awal. Ke depan ada hal yang perlu dicermati bahwa per tahun 2019 Pemkot Probolinggo harus meningkatkan gerakan non tunai. Jadi melaporkan SPT tidak perlu datang ke kantor, cukup lewat sistem online,” tandas Imanto. (fng/saw)