Tak Kapok, Setelah Jadi Pemakai Pria Ini Jadi Pengedar Sabu

1633

Lumajang (wartabromo.com) – Seorang pria asal Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, ditangkap edarkan sabu. Pria ini kembali merasakan jeruji penjara, setelah sempat dihukum gara-gara konsumsi sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito mengatakan, pria bernama M. Husaini (34) itu di tepi jalan raya Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Selasa (15/1/2019), sekira pukul 22.05 WIB. Saat itu, polisi menduga Husaini hendak edarkan sabu ke salah satu wilayah di Kecamatan Candipuro itu.

Benar saja, saat digeledah polisi menemukan sabu seberat 10,47 gram dalam 1 plasik bening dari tangan tersangka. Belakangan terungkap, bila pria asal Desa Ranu Pakis ini, seorang residivis dalam kasus penyalahgunaan narkoba gol 1 berupa kristal putih ini.

Baca Juga :   Lumajang Jadi Satu-satunya Zona Merah Covid-19 di Jatim

Husaini sebelumnya dihukum karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Namun selang beberapa bulan setelah bebas dari jeruji besi penjara, Ia kembali ditangkap petugas.

“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu penyalahgunaan Narkotika Gol 1 jenis Sabu yang ditangkap pada 10 Desember 2015, dan telah dikurung selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Kelas IIB Lumajang. Bukannya sadar, malah dari pengguna menjadi pengedar,” terang Priyo saat mendampingi AKPB Arsal Sahban, Kapolres Lumajang, Rabu (16/1/2019).

Polisi memastikan akan mengembangkan kasus, untuk mengungkap jaringan peredaran Narkotika dan pelaku pelaku lain, yang kerap beroperasi di wilayah Lumajang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 10,47 gram dalam 1 plasik bening, beserta 1 unit handphone merk strawberry. Husaini melanggar Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan pidana penjara singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan, denda paling sedikit Rp 1 M, dan paling banyak Rp 10 M. (may/ono)

Baca Juga :   Ini 20 Lokasi Pembegalan dan Curanmor di Lumajang-Probolinggo