Sebelum Dibakar, Korban Pembunuhan Disuguhi Teh Beracun

11251

Bangil (wartabromo.com) – Temuan mayat melepuh di Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan menggegerkan warga. Terungkap, sebelum dibakar, kedua korban pembunuhan keji itu disuguhi teh dan jamu bercampur potas atau racun ikan.

AKBP Rizal Martomo, Kapolres Pasuruan pun mengungkapkan kronologi kasus pembunuhan dua orang dengan luka bakar tersebut, Senin (21/1/2019) di Mapolres Pasuruan.

Sya’roni (58), sang korban pembunuhan bertamu ke rumah Dhofir (59) pada Sabtu (19/1/2019), sekira pukul 18.00 WIB. Ia datang atas undangan Dhofir lewat sang istri, Nanik, untuk memberi informasi bahwa di rumahnya tersebut akan ada acara selamatan.

Saat datang, korban kemudian meminum teh suguhan Dhofir. Rasanya yang aneh, membuat Sya’roni memberikan ke Imam Sya’roni untuk mencicipinya juga.

Baca Juga :   Hari Ini, 68.015 Pelajar di Pasuruan Ikuti Ujian Nasional

Baca Juga : Ini Motif Pembunuhan Keji di Jatigunting

“Kedua korban diundang bertamu ke rumah tersangka, kemudian disuguhi teh yang ternyata sudah dicampur potas (racun ikan, red) oleh tersangka, mereka merasa sakit kepala dan mual,” ungkap Rizal.

Tak sampai disitu, Dhofir kemudian menawarkan penawar, yakni jamu yang ternyata juga telah dicampur potas. Mereka berdua pun dipastikan telah meninggal dunia Sabtu (19/1/2019) sekitar pukul 24.00 WIB.

Untuk menghilangkan jejaknya, pria yang dikenal sebagai dukun dan memiliki banyak pengikut tersebut berniat membawa korban ke luar rumahnya. Ia pun memerintahkan salah satu pengikutnya yang bernama Zainuddin (30) membawakan mobil pikap, untuk mengangkut korban.

Baca Juga :   Bison Amerika Koleksi TSI II Prigen Melahirkan

“Ternyata mobil pikap yang diharapkan tidak ada, Dhohir langsung panik kemudian menyuruh istrinya dan Zainuddin menyembunyikan motor korban di rumah anaknya,” lanjut Rizal.

Baca Juga : Warga Jatigunting Geger, 2 Orang ini Ditemukan Tewas seperti Terbakar Api

Setelah menyembunyikan motor korban, Zainuddin kembali ke rumah Dhofir untuk menemani istri Dhofir, Nanik yang disuruh membeli bensin. Mereka bertiga kemudian menyeret kedua korban menuju ke rumah tetangganya, Nurul Huda. Peristiwa pembakaranpun terjadi di sana.

Kedua mayat ini pun akhirnya tercium warga, hingga membuat warga Desa Jatigunting geger. Polisipun akhirnya melakukan evakuasi terhadap kedua mayat korban ini.

M. Dhofir, tersangka pembunuhan berencana ini diancam hukuman 20 tahun penjara karena telah melanggar pasal 340 KUHP. Sementara, Zainuddin dan Nanik Purwanti diganjar hukuman 7 tahun penjara. (ptr/may)

Baca Juga :   Gus Ipul Optimis Raih Suara Tiga Kali Lipat dari Lawan

 

*Artikel ini telah dilakukan penyuntingan judul dan isi. Sebelumnya berjudul : Sebelum Dibakar, Korban Pembunuhan Disuguhi Teh Beracun. Selain judul, nama minuman Kopi menjadi teh telah disesuaikan dalam isi artikel, karena ada kesalahan redaksi.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.