Mantan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ini Tiba-tiba Disebut dalam Sidang PLUT

1532

Sidoarjo (wartabromo.com) – Ada hal cukup menarik terungkap dalam sidang lanjutan M Baqir, terdakwa suap proyek PLUT-KUMKM, di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin. Dua nama di luar pusaran suap, tiba-tiba terdengar, disebut-sebut oleh Setiyono, Wali Kota Pasuruan non aktif.

Dua nama itu masing-masing Zubaidi dan Sucipto. Terkonfirmasi warga Kota Pasuruan, yang sebelumnya beberapa kali bertemu dengan Setiyono, saat sebelum ada “gempa” kasus suap PLUT, yang diungkap KPK.

Diketahui, Setiyono dihadirkan sebagai saksi sidang ketiga Baqir, bersama-sama dengan Agus Widodo, Ketua Pokja 2 BLP; Njoman Swasti, Kepala BLP; Siti Amini, Kadis Koperasi; dan Mahfudi Hidayat, anggota Pokja 2 BLP.

Dua nama tersebut, kali pertama diucap seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, kepada Setiyono, mengungkap awal munculnya proyek PLUT pada Dinas Koperasi itu.

Sebelumnya, jaksa meminta penjelasan soal pemahaman Setiyono pada proyek ini, sampai kemudian diketahui, jika PLUT sudah ada dalam pembahasan sebelum ia menjadi Wali Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Bondet Ditemukan Tergeletak Dijalanan Diamankan Polisi

“Usulan PLUT cukup lama, sebelum saya jabat (Wali Kota, red),” ujar Setiyono.

Ia menjelaskan perlunya proyek Pusat Layanan Terpadu untuk pengusaha mikro, kecil dan menengah hingga koperasi ini. Nah, saat menjabat Wali Kota, ia mengetahui ternyata PLUT belum juga terealisasi.

Itulah kemudian, setelah melantik Kepala Dinas Koperasi baru, yakni Siti Amini, proyek bersumber dari APBN inipun diminta untuk dikejar. “Bu amini, setelah saya lantik. Saya minta telusuri,” jelasnya.

Beberapa waktu kemudian, JPU Henry Sianipar, membelokkan pertanyaan dengan mengungkit nama Wongso, Zubaidi dan Sucipto.

Jaksa menyebut, sebelumnya jika telah ada komunikasi yang dilakukan, oleh ketiga orang dimaksud dengan Setiyono, berkenaan dengan informasi proyek PLUT.

Baca Juga :   Ibu dan Anak Tewas Terlindas Truk

Setiyono, sedikit memberikan sanggahan terkait keberadaan Wongso. “PLUT Nggak tahu diusung oleh Pak Wongso,” katanya.

Sampai kemudian ada pengakuan yang terucap dari Setiyono, pada sosok bernama Zubaidi dan Sucipto, dikaitkan informasi awal dan terbilang kerap berkomunikasi, salah satunya pada pokok bahasan proyek PLUT.

“Siapa Zubaidi?” tanya jaksa kepada Setiyono.

Wali Kota Pasuruan non aktif inipun memberikan jawaban, dengan menyebut Zubaidi, seseorang yang pernah menjadi anggota DPRD (terkonfirmasi, DPRD Kabupaten Pasuruan), sedangkan Sucipto, dikenal sebagai ketua salah satu koperasi.

“Dulu saya dengar anggota DPRD. Semrawut itu pekerjaannya, nggak jelas. Zubaidi punya link (jaringan ke pusat mengenai PLUT, red), saya nggak dengar,” saat menjawab pertanyaan, tentang sosok Zubaidi.

Jaksa pun membuka dokumen BAP (Berita Acara Pemeriksaan) nomor 11, soal pemahamannya perihal proyek ini, yang selanjutnya terungkap ada sejumlah pertemuan sekitar bulan April atau Mei. Oleh jaksa, hal ini kemudian dimintakan kejelasan.

Baca Juga :   Disperindag Usul Peralatan Tera Senilai Rp 1,4 M ke Pusat

“Waktu itu Zubaidi merasa ikut mengegolkan proyek tersebut. Zubaidi meminta. Silahkan. Tetapi tolong ikut tender saja,” imbuh Setiyono.

Sejurus kemudian, nama Wongso masuk dalam bagian plot, pada sejumlah proyek pada tahun anggaran 2017 itu. Wongso disebut-sebut mendapat bulatan daftar, memenangkan proyek PLUT dengan nilai HPS hampir Rp 2,5 miliar, waktu itu.

“Di plot itu, ditulis Pak Wongso.
Tapi kan itu belum tentu,” lanjutnya.

Endingnya, Wongso sebagai satu-satunya penawar dalam proyek ini kalah, hingga kemudian diputuskan untuk tender ulang.

Setiyono berkilah, upaya retender itu, karena hanya terdapat satu saja yang mengajukan penawaran. Itu senada dengan laporan Siti Amini, Kepala Dinas Koperasi dan Njoman Swasti, Kepala BLP Kota Pasuruan.