3 Organisasi Pers Desak Pencabutan Remisi Pembunuh Jurnalis

1034

Malang (WartaBromo) – Perwakilan tiga organisasi profesi jurnalis terbesar di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa, Jumat (25/1/2019). Aksi itu sebagai bentuk protes atas pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Grup, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Ketiga perwakilan organisasi wartawan itu adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Aksi yang juga melibatkan komunitas pers kampus itu digelar di kawasan Bundaran Tugu, Kota Malang.

Koordinator aksi, Abdul Malik mengatakan, pemberian potongan hukuman kepada I Nyoman Susrama itu sebagai langkah mundur terhadap kebebasan pers di Indonesia. Karena itu, sebagai simbol atas kemunduran itu, peserta aksi diajak berjalan mundur dari Jalan Gajah Mada menuju Simpang Tugu, depan Balaikota Malang.

Baca Juga :   Jalan Ambrol di Sapikerep, Pengendara ke Wisata Bromo Diminta Waspada

“Jelas ini sebagai langkah mundur. Perjuangan untuk mewujudkan kebebasan pers seolah tidak ada artinya ketika pelaku pembunuhan terhadap jurnalis ternyata mendapat remisi. Dan jangan lupa, pelaku membunuh karena berita,” kata Malik.

Diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah memberikan remisi kepada I Nyoman Swarsa, otak pembunuhan jurnalis Radar Bali, Gde Bagus Narendra Prabangsa. Remisi itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018. Berkat remisi ini, Nyoman Susrama yang sebelumnya divonis seumur hidup berganti menjadi pidana penjara sementara.

Bagi Malik, Keppres tersebut seolah menjadi kado pahit pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi, pembunuhan itu dilakukan menyusul tulisan Prabangsa terkait kasus korupsi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan di Bali.
Atas perbuatannya itu, Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010 menyatakannya terbukti bersalah menjadi otak pembunuhan sehingga divonis penjara seumur hidup.

Baca Juga :   Ratusan Miras dan Kupu - Kupu Malam Pandaan Diamankan

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjadi angin segar penegakan hukum atas pembunuhan jurnalis di tanah air.

Lantaran selama ini belum ada kasus pelaku pembunuhan jurnalis yang diusut tuntas dan dihukum berat. Kasus Prabangsa menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Terjadi impunitas atas pembiaran atas kasus jurnalis terbunuh karena berita.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sejak 1996, mencatat tujuh kasus pembunuhan jurnalis belum diusut tuntas. Antara lain, Alfrets Mirulewan (Tabloid Pelangi), Maluku Barat Daya; Ridwan Salamun (Sun TV), Tual, Maluku Tenggara; Ardiansyah Matra’is (Merauke TV), Merauke, Papua; Muhammad Syaifullah (Kompas), Balikpapan; Herliyanto, Probolinggo; dan Ersa Siregar (RCTI), Aceh.

Kasus paling menonjol pembunuhan Fuad Muhammad Syafruddin, alias Udin jurnalis Koran Harian Bernas Yogyakarta. Hinga kini aparat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta gagal menangkap pelaku dan mengadiadilinya. Udin merupakan jurnalis investigasi kasus korupsi. Ia diserang orang tak dikenal pada 13 Agustus 1996, Udin meninggal 16 Agustus 1996.

Baca Juga :   Rawan, Polisi Pertanyakan Kelas Jalan Menuju TSI Prigen

Bagi Malik, remisi tersebut telah mengusik rasa keadilan bagi keluarga korban, juga jurnalis di Indonesia. Keringanan hukuman bagi pelaku, dikhawatirkan akan menyuburkan iklim impunitas. Para pelaku kekerasan tak jera dan bisa memicu terjadi kekerasan berikutnya,

Untuk itu pihaknya menuntut Presiden Joko Widodo mencabut atau menganulir pemberian remisi kepada Susrama, otak pembunuhan jurnalis AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. “Kami menuntut surat keputusan itu dicabut. Sebab, ini menjadi kontraproduktif dengan perjuangan untuk mewujudkan pers yang bebas dan merdeka,” pungkas Malik. (ono/ono)