4 Pemuda Pengedar Sabu Asal Pandaan Dibekuk Polisi dalam Satu Malam

25177

Pasuruan (wartabromo.com) – Empat pemuda asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dibekuk polisi. Keempatnya terendus, diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu, Sabtu (26/1/2019) dini hari.

Meski ditangkap di hari yang sama, mereka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. Keempat pemuda ini berusia antara 18 hingga 21 tahun. Hal ini diungkap oleh AKP Nanang Sugiyono, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan. Ia membenarkan, tim Satresnarkoba telah mengamankan 4 pemuda asal Kecamatan Pandaan.

“Tim Satresnarkoba telah mengamankan 4 orang pemuda, kesemuanya ternyata warga asal Kecamatan Pandaan,” ungkapnya.

Dawam Izzul Fikri (20), warga Sidodadi, Kelurahan/Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, diamankan polisi saat akan mengantar Narkotika jenis Sabu seberat 0,29 gram. Tak sendirian, pemuda yang bekerja sebagai buruh pabrik ini berboncengan dengan kawannya M. faisol Akbar (18) yang tercatat sebagai warga Jalan Sidomukti, Kelurahan/Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Belajar Kopi Bersama Punggawa Republik Kopi Bondowoso

“Keduanya kami amankan di depan Indomaret Kasri Desa Sumbergedang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 03.00 WIB,” imbuh Nanang.

Sementara, di lokasi yang berbeda Tim Satresnarkoba juga membekuk pemuda asal Kuti, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai bengkel ini bernama Idam Cholid (21). Ia diamankan beserta barang bukti Sabu dengan berat 0,23 gram serta satu pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa kristal Sabu seberat 3,37 gram. Ia diamankan sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah kos di Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Tak berselang lama, sekitar pukul 04.00 WIB, polisi berhasil mengamankan Andika Candra (20), warga Kuti, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan di rumah orang tuanya. Ia didapati menyimpan dua kantung Sabu masing-masing beratnya 0,60 gram dan 0,41 gram yang siap edar.

Baca Juga :   Dewan Kecewa Lelang Proyek Fisik Lambat

Kesemuanya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka mendapat ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ptr/ono)