Hakim “Killer” Artidjo Alkostar Bebaskan Kades Sumbergedang Pandaan

19306

Pasuruan (wartabromo.com) – Niam Sovie, Kepala Desa (Kades) Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dipastikan bebas dari jeratan hukum, terkait dakwaan ujaran negatif di Facebook. Putusan itu ditetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar, setelah menolak kasasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Keyakinan itu disampaikan Suryono Pane, pengacara Niam Sovie, setelah putusan nomor 2863 K/PID.SUS/2017, terupload di web resmi Mahkamah Agung RI.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan tersebut,” poin dalam putusan MA.

Pane menjelaskan, perjalanan hukum yang dilalui kliennya ini terbilang cukup panjang. Jaksa Penuntut Umum terus mengejar, sampai kemudian ada putusan yang ditetapkan oleh hakim MA kali ini.

Disebutkan, pertimbangan dalam putusan hakim MA, yang diketuai oleh Artidjo Alkostar –hakim agung yang dikenal tak berkompromi dengan koruptor- ini, sesuai dengan pembelaan yang diajukan selama ini.

Baca Juga :   Bom di Pogar Meledak, Warga Mencium Bau Misiu

“Tentunya kita patut bersyukur karena pertimbangam Hakim Agung sama dengan pembelaan tim Penasehat Hukum,” tandas Pane, Sabtu (26/1/2019).

Sebelumnya, Niam divonis lima bulan penjara, dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Putusan itu sebagaimana tertuang dalam surat putusan Pengadilan Negeri Bangil tanggal 7 Juni 2017 Nomor 48/Pid.Sus/2017/PN Bil.

Upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dilakukan, dan Niam dinyatakan tidak bersalah dalam kasus ujaran negatif di facebook. Putusan tersebut termaktub dalam surat Nomor 441/PID.SUS/2017/PT SBY yang menyatakan, bahwa membatalkan semua putusan PN Bangil.

Nah, atas putusan PT itu, jaksa menyusulkan kasasi. Permohonan itu diajukan tertanggal 13 September 2017 dan diterima Kepaniteraan PN Bangil, pada 19 September 2017.

Baca Juga :   Begini Tanggapan Tetangga Tentang Sosok Gembong Teroris, Dita Oepriarto

Puncaknya, kasasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan ditolak. Putusan ini ditetapkan tertanggal 24 April 2018, hampir satu bulan sebelum Artidjo Alkostar pensiun, pada 22 Mei 2018 lalu.

“Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap kepala desa dengan menggunakan UU ITE. Bisa menjadi bahan pembelajaran semuanya, khususnya aparat penegak hukum,” tutupnya.

Kasus ini bermula ketika Niam menjawab sebuah komentar dari sebuah akun teman facebook, hingga berujung saling balas dengan sejumlah akun facebook lainnya.

Mulanya, ia memosting harapan pembangunan desa untuk lebih baik di akun facebook pribadinya. Dari beberapa komentar, ada warga yang menanyakan soal jalan rusak, padahal baru saja dibangun.

“Itu dikarenakan ada yang memotong anggaran jalan dr pengusaha sblm saya.. Kasusnya sama dg plengsengan yang ada di Ngampir… Ada pengkorupan dana…,” balasan Niam di kolom komentar.

Baca Juga :   Pencuri Motor di 13 TKP Lumajang-Jember Diringkus

Dari balasan komentar itulah petaka mendatangi. Seorang mantan kades merasa tersinggung dengan komentarnya itu hingga melaporkannya ke polisi.

Penyampaian maaf kepada yang bersangkutan tetap tidak digubris hingga berujung proses hukum. Padahal permasalahan utama dalam perkara ini  dianggap abstrak, karena unsur pencemaran nama baik yang disangkakan tidak spesifik. (ono/ono)