Caplok Lahan Mangrove, Perluasan Pabrik Bata Ringan Ditentang Warga

1037

Probolinggo (wartabromo.com) – Rencana perluasan pabrik bata ringan, PT. Amak Firdaus Utama (AFU) Kota Probolinggo, ditolak warga. Sebab, areal perluasan tersebut, mencaplok lahan konservasi mangrove pesisir Mayangan.

Ketua Pokmaswas Mina Bubu Mayangan, Masduki mengatakan, pihaknya tidak pernah setuju dengan rencana perluasan pabrik yang ada di Jalan Anggrek, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan itu. Sebab, lahan yang diperuntuhkan bagi perluasan pabrik berada wilayah konservasi. Hal itu sesuai dengan Perda yang dikeluarkan oleh Pemkot Probolinggo.

Namun anehnya, sertifikat bagi pabrik itu malah keluar. Padahal sejak 2016 lalu, tak ada kata sepakat dari berbagai pihak yang berkaitan hal itu. “Ini bagaimana ceritanya, sertifikat bisa keluar. Padahal masyarakat sendiri, tidak bisa mengeluarkan sertifikat di area konservasi. Sementara tindakan itu melanggar Perda dan Perpres,” ucap Masduki, saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Probolinggo, Senin (28/1/2019).

Baca Juga :   Waduh! Ada Turis Berbikini di Gili Ketapang

Karena itu, pihaknya akan tetap melakukan perlawanan. Baik lewat forum resmi, seperti ke DPRD. Maupun non formal dengan mengedukasi masyarakat akan dampak negatif hilangnya mangrove dari bibir pantai. “Kami berani menentang lantaran aturan hukumnya jelas. Wilayah tersebut, sesuai perda Kota Probolinggo, masuk area konservasi,” tambahnya.

Tak hanya Pokwasmas yang mempertanyakan terbitnya sertifikat lahan untuk perluasan pabrik bata ringan itu. Kasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Nonot Widjajanto menyebut, pihaknya juga bertanya – tanya. Pasalnya, wilayah pesisir pantai, tidak bisa dimiliki secara perorangan.

“Kalaupun digunakan warga, hanya sebatas ijin saja. Dengan batasan waktu dan tidak permanen. Selain itu, pemanfaatan harus memberikan manfaat bagi warga sekitar. Seperti untuk lokasi ekowisata. Namun, ini malah untuk perluasan pabrik,” kata Nonot. (lai/saw)