Lagi.. Gadis Belia jadi Korban Perkosaan Pria Kenalannya di Medsos

3250

Gempol (wartabromo.com) – Media sosial, lagi-lagi membawa korban. Kali ini, seorang bocah berusia 13 tahun jadi korban perkosaan seorang pemuda asal Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Korban, sebut saja Melati, diperkosa oleh Kiki Armada (18) di pinggir jalan termasuk Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, pada Senin, 21 Januari 2018 lalu.

Kelakuan tak senonoh itu, dilakukan usai keduanya berjalan-jalan. Menjelang malam, Kiki kemudian mengantarkan pulang Melati ke rumahnya, yang berada di sekitar Kecamatan Gempol.

Petaka itupun terjadi. Melati dirudapaksa saat motor Vario tiba-tiba berhenti di jalan sepi, yang memang jauh dari pemukiman itu.

Perkara pun berkembang ke ranah hukum. Kiki, pemuda yang sehari-hari bekerja di pabrik kayu itu telah mendekam di sel tahanan, setelah pihak keluarga melaporkannya.

Baca Juga :   Alpa Kunci Pintu, Motor April Diembat Tetangga

Hal yang mencengangkan, di balik kasus perkosaan ini, ternyata keduanya baru saja berkenalan, kurang dari sebulan. Aktivitas di dunia maya, memanfaatkan media sosial, membuat mereka cukup mudah bertemu dan saling berkenalan. Bermula dari sering chat, kemudian meet-up dan hang-out.

Masalahnya, kegiatan “ketemu darat” itu justru menjadi petaka, bagi Melati. Parahnya, Kiki bak pemuda lugu, dengan santainya berbalik pulang setelah mengantarkan bocah perempuan yang masih duduk di sekolah dasar itu.

“Malam itu, saya antar ke rumahnya,” kata Kiki di hadapan penyidik di Mapolsek Gempol.

Polisi menjerat pemuda asal Gempol ini dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :   Rembulan di atas Makam Untung Surapati

“Ancamannya 5 tahun,” kata Kompol Maryono, Kapolsek Gempol.

Pertengahan Januari 2018, bocah asal Lumajang juga menjadi korban perkosaan. Korban berinisial SA (14) itu telah dirudapaksa oleh Rizky Ali Romadon (17), asal Dusun Krajan RT 9/ RW 3, Desa/Kecamatan Yosowilangun, Lumajang.

Padahal SA, telah menetap di Surabaya. Cuman gara-gara Facebook, muncul perkenalan, lebih-lebih saat keduanya  saling menyebut Desa/Kecamatan Yosowilangun.

Pengungkapan daerah yang dikenal SA dan Rizky itu, seakan-akan menjadi jalinan keakraban, hingga ada pertemuan, setelah melakukan chatting. Hanya saja pertemuan berujung dengan proses hukum, karena SA jadi korban Rizky.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan, Agus Setiawan mengungkapkan keprihatinannya. Pasalnya, kekerasan demi kekerasan seperti perkosaan yang terjadi kali ini harus menjadi perhatian seluruh pihak.

Baca Juga :   155 Penghuni Rutan Kraksaan Terpaksa Golput

“Jangan hanya polisi, karena peran dan pengawasan orang tua harus menjadi perhatian. Karena kan memiliki kontrol langsung dengan anak perempuannya,” ujar Agus, Senin (28/1/2019).

Selain itu, pemerintah daerah menurutnya juga harus lebih mendekatkan posisinya, melalui pendekatan program dan kebijakan, mencegah peristiwa kekerasan khususnya kasus perkosaan pada anak tidak terjadi. (ono/ono)