Gasak Motor di Toko, 2 Pria asal Jember “Dipatuk Cobra”

2415

Lumajang (wartabromo.com) – Tim Cobra Polres Lumajang menembak 2 pria asal Jember, Kamis (31/1/2019). Pasalnya, mereka telah mencuri motor milik salah seorang Lumajang, lalu berusaha kabur saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Lumajang mengatakan, penangkapan bermula dari laporan korban yang bernama Iswani Oki Safari (22), warga Desa Darungan, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Ia mengaku kehilangan motor matic warna putih bernopol N 2047 UD, yang diparkir di depan toko.

Setelah diselediki, akhirnya Tim Cobra berhasil menangkap kedua pelaku, pada Kamis dinihari kemarin, sekira pukul 01.00 WIB. Pelaku pertama yang bernama Minil pun ditangkap di Desa Sumberan, Kabupaten Jember. Sementara itu, Sultanto, rekannya juga turut ditangkap sekira pukul 05.00 WIB di wilayah Desa Karangrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.

Baca Juga :   Remaja Pelaku Tawur Dangdutan Ditangkap Polsek Kraksaan

Keduanya berusaha melakukan perlawanan saat ditangkap Satreskrim Polres Lumajang, hingga harus ditembak dengan timah panas.

“Pelaku ini merupakan jaringan Jember, baru kali ini kami identifikasi melakukan di Lumajang. Mungkin dia mau coba-coba dapat patukan Cobra Lumajang,” ujarnya.

Keduanya mengaku tak berniat mencuri motor. Mereka hanya ingin berjalan-jalan di wilayah Lumajang, dengan mengendarai motor bebek warna hitam.

“Namun ditengah jalan keduanya melihat sepeda motor tanpa pemilik di depan toko dalam keadaan kunci motor masih terpasang,” jelasnya kemudian.

Insting maling keduanya pun bekerja. Mereka lantas putar balik, dengan Sultanto yang bertugas mengeksekusi motor itu, lalu dibawa kabur ke rumahnya.

“Tersangka Suliyanto pernah dipenjara dalam kasus sebagai penadah sepeda motor di wilayah Jember. Dia juga baru keluar Lapas Jember Bulan Juli. Surat dari Lapas juga masih ada di saku mereka saat kami tangkap. Sedangkan Minil juga pernah dipenjara karena penggelapan,” ungkap AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang.

Baca Juga :   Update: Total 1.270 Rumah di Lumajang Rusak Akibat Gempa

Akibat perbuatannya itu, tersangka harus kembali merasakan jeruji besi penjara. Mereka disangkakan melanggar pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(may/ono)