Bangil (wartabromo.com) – Pengajuan menikah muda atau dispensasi nikah mengalami peningkatan. Faktor pergaulan yang terlalu bebas disebut-sebut menjadi penyebab meningkatnya permintaan nikah muda.
Hal tersebut diungkapkan oleh Zulfiatu Hifdzillah, Panitera muda hukum PA Bangil. Kata Zulfi, syarat pernikahan saat ini sebenarnya semakin ketat. Syarat tersebut diantaranya usia kedua mempelai yang diatur Undang-undang Nomer 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, hanya diizinkan bila pihak pria berusia 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
“Secara administrasi sebelum menikah, syarat kelengkapan di KUA semakin diperketat seperti harus ada ijazah atau akta kelahiran untuk melihat usia calon pengantin,” ujarnya, Jumat (8/2/2019).
Hal inilah yang membuat para muda-mudi mengajukan dispensasi pernikahan. Karena aturan umur yang membatasi, membuat mereka tidak bisa mendaftarkan diri di KUA sebelum mendapat dispensasi.
Selain itu, faktor pergaulan bebas pun juga menjadi alasan mendasar adanya pernikahan dini. Kerap orang tua mempelai ingin cepat-cepat menikahkan anaknya.
Dijelaskan, pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Bangil ada berbagai sebab, diantaranya pergaulan, ataupun ketakutan ada hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga segera dinikahkan oleh keluarga.
“Alasannya paling banyak karena pergaulan, ada juga yang yang karena sudah pacaran dekat, takut terjadi apa-apa akhirnya segera dinikahkan” tambahnya.
Tercatat, sepanjang tahun 2018 lalu, ada 34 pengajuan dispensasi menikah. Jumlah ini memang jauh meningkat dibandingkan tahun 2017, yang hanya 22 pengajuan.
Zulfiatu mengatakan, dispensasi menikah kebanyakan diajukan oleh pihak perempuan yang di bawah usia. Sedangkan mempelai laki-laki biasanya sudah memasuki usia pernikahan.
“Kebanyakan perempuan yang masih dibawah usia minimal perkawinan, sedangkan yang laki-laki sudah memenuhi. Namun tetap harus diajukan dispensasi menikah,” pungkasnya. (mil/may)