Baqir, Penyuap PLUT Dituntut 2 Tahun

1238

Sidoarjo (wartabromo.com) – M. Baqir jalani sidang keempatnya dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/2/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 2 tahun dan denda Rp50 juta.

JPU pada KPK, Amir Nurdianto mengatakan, penentuan hukuman tersebut didasarkan pada dakwaan kedua atau biasa dakwaan alternatif, sebagaimana tertuang pada pasal 5 ayat (1) huruf (b) UU Tipikor.

“Kita berdasarkan fakta persidangan,” ujar Amir, usai sidang.

Penentuan hukuman yang diarahkan kepada pihak swasta penyuap Setiyono Wali Kota Pasuruan kali ini, selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Disebut Amir, pengenaan hukuman itu merupakan hal yang mampu dibuktikan di muka persidangan.

Baca Juga :   Kacab Dinas Pendidikan Jatim Tanggapi Soal Mahalnya Biaya Pendidikan SMA di Kabupaten Pasuruan

Sehingga, kalau memang nanti hakim mengabulkan tuntutan, selain terkena hukuman kurungan 2 tahun, Baqir juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Bila tak mampu membayar denda, maka Baqir harus menggantinya dengan kurungan 3 bulan.

M. Baqir, terdakwa suap PLUT Kota Pasuruan, menuju ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/2/2019).

Itulah kemudian, ia menolak jika penentuan tuntutan kepada Baqir ini dikatakan cukup ringan. Padahal sebelumnya, pihaknya menolak permohonan Baqir sebagai Justice Collaborator (JC) terkait kasus suap pada proyek PLUT di Kota Pasuruan ini.

Sekedar diketahui, JPU KPK membacakan tuntutan pada sidang jali ini sekitar 30 menit. Atas tuntutan itu, M. Baqir melalui pengacaranya memastikan bakal melakukan pledoi atau pembelaan.

“Untuk pledoi, hakim memberi waktu satu pekan kepada kami,” ungkap Suryono Pane, pengacara Baqir.

Baca Juga :   Mukidi Semakin Terkenal, Siapa Dia Sebenarnya?

Sekedar diketahui, M. Baqir merupakan pihak swasta yang diduga melakukan tindak penyuapan terkait proyek PLUT-KUMKM, kepada Setiyono Wali Kota Pasuruan; Dwi Fitri Nurcahyo, Plh Kepala Dinas PUPR; dan Wahyu, staf Kelurahan Purutrejo. (ono/ono)