Zona Merah Pemilu, Kodim Probolinggo Siapkan 3 SSK

1129

Probolinggo (wartabromo.com) – Wilayah Probolinggo dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang, ditandai sebagai zona merah. Kodim 0820 Probolinggo pun menyiapkan prajurit sebanyak 3 Satuan Setingkat Kompi (SSK).

Dalam analisa Kodim Probolinggo, ada 7 titik kerawanan konflik Pileg dan Pilpres di Probolinggo. Baik di Kabupaten maupun Kota Probolinggo. Titik-titik rawan itu, biasanya di TPS yang hasil perolehan suaranya berimbang. Sehingga berpotensi ada gangguan kamtibmas di 7 titik tersebut.

“Jangan dong, nanti bikin resah,” kata Komandan Kodim 0820 Probolinggo, Letkol (Inf) Imam Wibowo, saat ditanya dimana saja titik rawan itu, Senin (11/2/2019).

Untuk kepentingan pengamanan itu, pihaknya telah menyiapkan 3 SSK. Dua SSK atau sebanyak 306 prajurit, menempel langsung di pihak kepolisian. Sementara 1 SSK akan stand by di Makodim 0820 Probolinggo.

Baca Juga :   Lokasi Krematorium Eks Kuburan Muslim

“Yang pasti guna menjamin keamanan, kita akan terjunkan sepertiga dari kekuatan. Kalo memang mendesak, Panser dari Yonif 516 kita terjunkan,” ungkap Imam.

Imam Wibowo menjelaskan, para prajurit TNI tersebut akan ditugaskan apabila kepolisian meminta dukungan pasukan. Karena pengamanan Pemilu merupakan tugas Polri, bukan TNI. Prajurit TNI hanya mendukung, jika Polri meminta dukungan personel dalam pengamanan Pemilu 2019.

Prajurit TNI, selain membantu pihak kepolisian dalam pengaman, juga diminta untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilu yang dilaksanakan pada 17 April 2019 itu. Prajurit TNI, kata Imam Wibowo, harus mampu menempatkan diri pada posisi netral di berbagai kegiatan. Baik dalam hubungan perseorangan maupun kesatuan, serta tidak terlibat dalam penyelesaian persoalan di luar kewenangan TNI.

Baca Juga :   Gerindra Copot Abdul Kadir

“Perintah itu telah dijelaskan kepada seluruh prajurit di jajaran Kodim 0820 Probolinggo, mulai dari perwira hingga tamtama. Kantor dan asrama TNI tidak boleh dipasang atribut parpol, demikian pula dengan kendaraan milik TNI tidak boleh digunakan dan dipasangi atribut partai politik,” tegasnya.

Netralitas TNI tidak hanya berlaku bagi personel prajurit, namun secara kelembagaan TNI. Sebab menjunjung tinggi netralitas yang telah diamantkan dalam Undang-Undang. (fng/saw)