Oknum Wartawan asal Lumajang, Peras Pengusaha Blitar hingga Rp 40 juta

1248

Blitar (wartabromo.com) – Seorang oknum wartawan asal Lumajang ditangkap aparat Polres Blitar Kota. Ia diduga telah memeras pengusaha hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Blitar hingga mencapai Rp 40 juta.

Puji Cahyono (48), warga asal Perum Sukodono, Desa Selok Besuki, Kecamatan Sukodono ini harus digelandang kepolisian. Ia dilaporkan setelah melakukan pemerasan terhadap ASN, pejabat, pengusaha hingga Calon Legislatif (caleg).

“Korbannya tidak hanya pengusaha. Namun ada ASN (Aparatur Sipil Negara) hingga calon legislatif (Caleg),” ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Rabu (20/2/2019) seperti dilansir oleh SindoNews.

Modusnya pun bikin geleng-geleng. Oknum wartawan surat kabar mingguan ini bagai paparazi. Ia menyisir hotel dan tempat hiburan malam di wilayah Blitar. Begitu menemukan korbannya, klap.. puji langsung saja membidik dengan kamera yang dimiliknya.

Baca Juga :   Penyelundupan Obat Terlarang ke Rutan Bangil Digagalkan, hingga Emak-emak di Kedawung Main Tik Tok di Tengah Banjir | Koran Online 28 Feb

“Modus pelaku membuntuti aktivitas korban di hotel atau tempat hiburan,” ungkapnya.

Hasil jepretan itulah yang kemudian dijadikan bahan untuk memeras korban. Puji membuntuti korbannya sampai di depan rumah, lalu bertamu dan memperkenalkan diri sebagai wartawan.

Dalam perkenalan itulah, wartawan berbadan tambun ini menunjukkan hasil jepretannya itu. Ia mengancam akan menyebarkan foto tersebut, jika korban tidak memberikan sejumlah uang kepadanya.

Salah seorang korban yang merupakan pengusaha kemudian melaporkan kejadian ini ke petugas. Korban mengaku diperas oleh pelaku, meski telah membayar uang sebesar Rp 40 juta.

Puji kemudian ditangkap oleh petugas, dan juga mengamankan barang bukti. Diantaranya setoran BCA, HP, kartu ATM, dompet berisi uang tunai Rp 4 juta dan dua ID Card media massa.

Baca Juga :   Hadapi Mudik, Polisi Cek Jalur Pantura Probolinggo

Puji diduga tak sendiri dalam menjalankan aksinya. Satu pelaku lainnya yang bertugas membantu Puji sedang diburu oleh petugas. Apalagi, dalam aksinya Ia tidak tebang pilih. Setiap korban yang Ia kantongi identitasnya, bakal dipalak dengan nominal tertentu. Tergantung kemampuan calon korbannya itu.

Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (may/ono)