Kesepakatan Gagal, Truk Angkut Pasir Dilarang Lintasi Jalan Desa

1320

Lumajang (wartabromo.com) – Sopir truk pasir dilarang melewati jalan Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Larangan ini otomatis membuat kesepakatan antara warga Candipuro dan sopir truk angkutan pasir pun gagal.

Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban mengatakan, ultimatum ini tercetus setelah Bupati dan pihaknya berkunjung ke portal pasir. Kunjungan tersebut setelah adanya paksaan dari sopir truk pasir kepada warga sekitar, untuk membuka portal jalan menuju tambang pasir.

Baca juga : Kembali Panas, Sopir Truk Pasir di Lumajang Buka Paksa Portal Warga

“Disini sebagai Kapolres menegaskan bahwa jalan tak boleh dilalui oleh truk pasir satupun. Jika memang ada truk yg berani melintas, silahkan lapor ke saya ataupun pihak Polsek Candipuro,” tegas AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang, Rabu (20/2/2019).

Baca Juga :   Pick Up Membawa Belasan Buruh Tani Dihantam Truk, Dua Orang Tewas

Kapolres pun memerintahkan anggotanya untuk rutin melakukan pratoli di daerah tersebut. Hal ini untuk meminimalisir adanya konflik antara warga dan penambang pasir.

Tidak hanya itu, sopir truk pasir juga diwanti-wanti oleh Kapolres, saat mengunjungi lokasi tambang pasir.

Baca Juga : 1,2 Kilometer Lagi, Jalur Khusus Angkutan Pasir di Lumajang Rampung

“Saya sangat memaklumi perasaan bapak bapak disini. Namun demikian, bapak bapak harus menyadari bahwa penutupan jalur ini juga untuk kebaikan bersama. Pihak pemerintah Kabupaten juga sudah berjanji dalam waktu tak sampai 3 minggu akses khusus jalur armada truk pasir sudah jadi,” kata Arsal saat berdiskusi dengan sopir truk pasir.

Dengan adanya ultimatum ini, kesepakatan selama 3 bulan antara warga dan sopir truk pada beberapa waktu lalu batal. Portal pasir yang sebelumnya bisa dioperasikan kembali di jam operasional tertentu, kini harus tertutup rapat. (may/ono)