Terlibat Suap PLUT, CV Mahadhir masuk Daftar Hitam

910

Pasuruan (wartabromo.com) – Lembaga Kebijakan Pengaduan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tetapkan CV Mahadhir dalam Daftar Hitam. Masuknya CV Mahadhir dalam Blacklist, karena nyatakan diri tak sanggup melanjutkan proyek sesuai kontrak.

Hal ini diumumkan LKPP melalui website resmi INAPROC, Portal Pengadaan Nasional pada 8 Februari 2019. Tertulis, rekanan beralamat di Dusun Gentengan Desa Nguling, RT 2 RW 4, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, disanksi selama 1 tahun sejak 1 Januari 2019 s/d 1 Januari 2020.

CV yang menangani proyek PLUT-KUMKM Kota Pasuruan itu, disanksi berdasar SK Penetapan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pasuruan 188/0090/423.111/2019.

Dijelaskan, CV Mahadhir dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan proyek gedung milik Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Ngebut dan Selip, Mobil Patroli Polsek Kejayan Tabrak Pohon

Namun, dalam prosesnya CV Mahadhir yang dikelola oleh M. Baqir itu hanya menyelesaikan 70 persen pekerjaan dan kemudian menyerahkan surat pernyataan tidak sanggup menyelesaikan proyek ini.

Artinya, penyedia tidak dapat melaksanakan kontrak, tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak.

CV Mahadhir mendapatkan pekerjaan ini, setelah memberikan penawaran sebesar Rp 2.297.464.000 itu ke Pemerintah Kota Pasuruan.

Ketidak sanggupan CV Mahadhir inilah yang membuatnya masuk daftar hitam LKPP berdasar Peraturan LKPP No 17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf g.

Diketahui, CV Mahadhir termasuk bagian dalam kasus dugaan korupsi di Kota Pasuruan. Itu setelah, M. Baqir, pengelola CV Mahadhir terkena OTT KPK beberapa bulan lalu.

Baca Juga :   Koran Online 24 September : Pasutri Tertabrak Kereta Selamat, hingga Penjaga Sekolah Perkosa Wanita Tuna Wicara

Tak sendirian, KPK waktu itu juga menangkap Wahyu Tri Hardianto, staf Kelurahan Purutrejo hingga melebar ke Dwi Fitri Nurcahyo, Plh Kadis PU Kota Pasuruan. Bahkan, Setiyono, Wali Kota Pasuruan juga dijerat terlibat dalam dugaan suap menyuap proyek.

Sementara, Baqir saat ini tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dan JPU KPK juga telah menuntut hukuman 2 tahun serta denda Rp50 juta kepada Baqir. (bel/ono)