Potret Buram Transparansi Anggaran

2624
Intruksi Mendagri tentang Transparansi Pengelolaan Anggaran (TPA) rupanya tak bertaji. Tujuh tahun diterbitkan, nyatanya sampai kini, sejumlah daerah masih ‘menyembunyikan’ dokumen itu ketimbang membukanya ke publik.

Laporan Mochammad Asad

KETERBUKAAN informasi merupakan salah satu parameter sebuah daerah transparan atau tidak. Termasuk dalam hal pengelolaan anggaran. Melalui keterbukaan informasi ini, publik akan bisa menilai apakah pengelolaan anggaran benar-benar dipergunakan untuk kepentingan publik atau lainnya.

Dengan informasi yang terbuka, publik juga diharapkan lebih partisipatif dalam pembangunan sebuah daerah. Nyatanya, sampai kini, sejumlah daerah belum bersikap transparan dan memilih menutup dokumen itu rapat-rapat.

Koordinator Forum Transparansi Pengelolaan Anggaran (Fitra) Jawa Timur, A. Dahlan mengatakan, kendati sudah lama diberlakukan, sejumlah daerah belum mematahi instruksi tersebut. Fakta itu ia temukan lantaran beberapa daerah belum mempublikasikan dokumen keuangan itu di laman website resmi mereka.

Baca Juga :   Hingga Juli, Belanja Langsung Sebanyak Rp164,75 Miliar Belum Diserap Pemkot Pasuruan

“Ada beberapa daerah di Jatim yang belum bersedia mempublikasikan data itu ke publik. Tentu itu menjadi kontraproduktif dengan kampanye pemerintah soal terwujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” jelas Dahlan. Selain itu,

kenyataan itu juga bertentangan dengan Menteri Dalam Negeri perihal Transparansi Pengelolaan Anggaran.

Merujuk pada Instruksi Mendagri nomor 188.52/1797/SJ tertanggal 9 Mei 2012 itu, semua daerah wajib menyampaikan konten transparansi anggaran di website resmi daerah. Konten yang dimaksud meliputi Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD), dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), hingga ringkasan rencana kerja dan anggaran (RKA) SKPD.

Sayangnya, meski sudah enam tahun diterbitkan, instruksi tersebut tidak banyak dipatuhi. Padahal, instruksi tersebut merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga :   Dapat Suntikan Rp54 Miliar dari Provinsi, Pendapatan Pemkab Pasuruan Membengkak

Kota Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo adalah contoh dua daerah yang tidak patuh dengan kedua regulasi itu. Dari penelusuran WartaBromo, baik Kota Pasuruan maupun Kabupaten Probolinggo sama-sama tidak menampilkan dokumen publik tersebut ke laman website mereka.

Pada website resmi Pemkot Pasuruan misalnya. Penelusuran WartaBromo hanya mendapati nama-nama SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) berikut nama-nama pejabatnya. Nyaris tidak ditemukan data ataupun dokumen keuangan, bahkan program kerja yang di-upload disana.

Kenyataan yang sama juga didapati pada laman website resmi milik Pemkab Probolinggo. Tak satupun dokumen anggaran, baik itu APBD, DPA, maupun RKA yang dipublikasikan ke publik. Dengan kata lain, kedua daerah ini seolah bersepakat untuk ‘menyembunyikam’ dokumen itu dari publik.

Baca Juga :   12 Hari Terakhir Sekda Melawan Korona

Kondisi sedikit berbeda bisa dijumpai pada website milik Pemkab Pasuruan maupun Pemkot Probolinggo. Kendati tidak sedetail yang diharapkan, kedua instansi ini sudah melampirkan dokumen anggaran. Meskipun, pada beberapa kanal yang tersedia, data yang dimaksud kosong alias tidak ada isinya.

Grafis ketentuan Transparansi Anggaran.

Lujeng Sudarto, direktur Pusat Studi Advokasi Kebijakan Publik (Pus@ka) mengatakan, keengganan Pemkot Pasuruan-Pemkab Probolinggo untuk meng-upload dokumen anggaran jelas mencederai kepentingan publik. Pasalnya, dokumen yang sejatinya menjadi data publik, justru disimpan rapat-rapat.

“Kenapa instruksi itu diterbitkan, paling tidak harus dipahami apa filosofinya. Kalau kemudian ada yang bersikukuh untuk tidak mempublikasikan, justru itu patut dipertanyakan. Jangan-jangan mereka tidak bersepakat dengan terwujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan?” tegas Lujeng dengan nada serius.