Baqir, Penyuap Wali Kota Setiyono Divonis 2 Tahun

1391

Sidoarjo (wartabromo.com) – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun dan denda Rp50 juta kepada M. Baqir. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa sebelumnya.

Sidang putusan Baqir, terdakwa penyuap Setiyono, Wali Kota Pasuruan terkait proyek pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM), ini lebih cepat sehari dari jadwal.

Pengadilan Tipikor Surabaya yang berada di Jl Juanda, Sidoarjo tersebut, sebenarnya telah menentukan jadwal putusan untuk terdakwa Baqir pada Selasa (26/2/2019) esok.

Dalam amar putusan, ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan menyatakan terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum karena menyuap Wali Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Anggaran Belanja Paling Banyak Disedot 4 Urusan Ini 

Malah, hakim menilai perbuatan terdakwa berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi selama persidangan.

Telah jelas bahwa pemberian uang itu bermula dari ploting proyek yang kemudian mengatur pemenangan disertai dengan permintaan fee.

‘Maka hakim berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” salah satu kalimat yang dibacakan hakim.

Dalam penilaiannya, majelis hakim tak sepakat dengan pendapat penasihat hukum dalam dokumen pledoinya, yang menyebut inisiatif suap berasal dari pejabat Pemkot.

Menurut hakim, terdakwa memiliki pilihan untuk tidak mengambil proyek tersebut. Bahkan seharusnya, Baqir melaporkan ke aparat berwenang, ketika mengetahui adanya dugaan praktik kotor terkait proyek di Kota Pasuruan.

Hal tersebut jadi alasan pertimbangan, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, Baqir dinilai sopan, kooperatif, berterus terang, belum pernah dihukum, membuat hakim cukup bisa memperingannya.

Baca Juga :   1.000 Personil Gabungan Siap Amankan Haul Kyai Hamid Ke-32

Putusan 2 tahun dan denda Rp50 juta ini sesuai dengan isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, sebagaimana dakwaan kedua pada diri Baqir.

Pihak swasta ini, dinyatakan telah melanggar ketentuan pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Selain itu perbuatan Baqir juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf h Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terakhir dirubah dengan perubahan keempat yaitu Perpres Nomor 4 Tahun 2015.

Diketahui Baqir telah memberi uang sebesar Rp115 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Setiyono, Wali Kota Pasuruan bersama-sama dengan Dwi Fitri Nurcahyo dan Wahyu Tri Hardianto.

Baca Juga :   Batik Jumput 180 Meter Karya Siswa SMAN I Kejayan Catatkan Rekor

Uang sebesar itu diberikan melalui Bank BCA Cabang Pembantu Singosari, Malang, setelah CV Mahadhir dinyatakan sebagai pemenang proyek PLUT-KUMKM, dengan nilai penawaran Rp2,2 miliar. (ono/ono)