Sembunyi di Bali, Begal Sadis asal Lumajang Akhirnya Ditangkap

3160

Lumajang (wartabromo.com) – Polres Lumajang kembali memuntahkan peluru ke seorang pemuda asal Rowokangkung. Ia diduga telah melakukan aksi begal di 2 tempat di wilayah Lumajang, lalu kabur hingga ke Bali.

M. Imron alias Dewo (24), warga asal Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Lumajang, ditangkap di rumah kosnya di Denpasar Barat, Bali. Dewo diduga telah melakukan aksi pembegalan di selatan Gor Wira Bhakti Lumajang pada 14 April 2018 lalu, dan di Jalan Karang Bendo Tukum, 4 hari setelah TKP pertama.

Begal ini terbilang sadis. Karena saat beraksi, selain memakai penutup kepala, Ia juga membawa clurit, dan tak akan berpikir panjang untuk melukai korbannya.

Baca Juga :   Sirkuit Ki Ageng Astro Joyo akan Gelar Kejurnas Pacuan Kuda

AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang mengatakan, dari 2 kejadian tersebut, Dewo mendapatkan 2 motor matic jenis mio dan beat. Setelah melakukan pembegalan dengan selang waktu 4 hari, Ia kabur ke daerah Denpasar, Bali.

Polres Lumajang yang akhirnya mengetahui tempat persembunyian pelaku, langsung saja menjemputnya. Dewo sempat mengelak dan berusaha kabur, saat petugas menggrebek tempas kosnya itu. Sampai akhirnya polisi menembak pelaku hingga tak bisa berkutik.

“Selain pelaku Imron alias Dewo, masih ada dua orang DPO dengan inisial DC dan DF. Saya himbau kepada kedua orang ini agar sesegera mungkin menyerahkan diri ke Polres Lumajang ataupun Polsek terdekat. Karena jika tidak, maka Tim Cobra tak sungkan untuk menciduk kalian kemanapun anda berlari,” tegas Kapolres Lumajang, AKBP

Baca Juga :   Anak SDN Cobanjoyo Kejayan Diajari Gemar Makan Ikan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dewo yang melanggar pasal 365 KUHP harus menjalani masa hukuman selama 9 tahun penjara. (may/ono)