Eks Wawali Probolinggo Kembali Jalani Sidang Tipikor

1579

Sidoarjo (wartabromo.com) – Mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Probolinggo, Suhadak kembali menjadi “pesakitan”. Kali ini terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) Kota Probolinggo tahap pertama tahun 2012 silam.

Senin (25/2/2019) ia dijadwalkan menjalani sidang kedua usai sidang dakwaan pada pekan sebelumnya. Ini merupakan kasus korupsi kedua yang menjerat Suhadak setelah kasus korupsi DAK (Dana Alokasi Khusus) yang menjeratnya.

Pada sidang sebelumnya, Suhadak didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan GIC. Dalam materi dakwaan disebutkan, proyek Pemkot yang dikerjakan Suhadak saat itu tidak sesuai dengan dokumen kontrak nomor 600/014/425.101/SPK-PPK-FU-DAU/PERKIM/2012 tertanggal 2 Juli 2012.

Terdakwa dinilai melakukan upaya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga berpotensi menyebabkan kerugian negara. Total kerugian negara yang dimaksud mencapai Rp775.446.730,75.

Baca Juga :   Pemkab Pasuruan Raih Opini WTP Ke-6

“(Terdakwa) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp. 775.446.730,75,” bunyi risalah dakwaan sebagaimana tertampang dalam laman SIstem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Surabaya.

Masih dari sumber yang sama, jumlah kerugian itu merujuk pada hasil perhitungan volume  di lapangan oleh Tim Teknik Universitas Brawijaya. Yang kemudian dihitung kerugian negaranya oleh DR. HM. ACHSIN,SE,SH,MM AK CP dari kantor Akuntan Publik Krisnawan, Busroni, Achsin & Alamsyah (KAP KBAA) Malang.

Perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Purnomo, selaku Pejabat Pembuat Komitmen; Johan Wahyudi, Direktur CV. TRI SETYA KONSULTAN selaku konsultan pengawas; dam Dini Santi Ikawati, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah dan perkaranya telah inkracht). (ptr/ono)