Ruang Tahanan Mapolda Tak Layak, Setiyono Minta Pindah

1796

Sidoarjo (wartabromo.com) – Setiyono, Wali Kota Pasuruan nonaktif ajukan pemindahan penahanan. Kondisi ruang tahanan di Mapolda Jatim yang ditempati saat ini, dinilai tak layak dan mengganggu kesehatan.

Permintaan itu disampaikan langsung oleh Rudi Alfonso, Penasihat Hukum Setiyono, sesaat sebelum sidang pembacaan dakwaan terhadap Setiyono, ditutup hakim.

Usai meminta ijin ke ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan, Rudi kemudian menyusuli dengan memberikan surat pengajuan pemindahan penahanan.

Menurut Rudi, Ruang tahanan yang ditempati kliennya itu tak layak, karena kondisi Setiyono rentan dan kesehatannya dapat terganggu.

“Rentan terhadap kesehatan karena tanpa alas,” ujar Rudi ke majelis hakim, Senin (25/2/2019).

Alasan kesehatan itu, jadi dasar pengajuan setelah mengungkapkan saat ini, kondisi kesehatan Setiyono juga tak sepenuhnya fit. Peradangan atau gangguan persendian pada tulang, diungkap Rudi, kini tengah dialami Setiyono.

Baca Juga :   Wawali Dihadirkan pada Sidang Setiyono

Ia pun melanjutkan kalimat dengan mengusulkan lokasi ruang tahanan untuk kliennya itu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo atau Lapas Surabaya.

Menyikapi permintaan itu, Jaksa Penuntut Umum tak mempermasalahkan, sepanjang terdapat persetujuan dan penetapan dari pengadilan.

Sementara usulan pemindahan penahanan Setiyono tersebut, secara umum tak mendapat penolakan. Hanya saja, hakim masih mempertimbangkan, di antara usulan ke Porong, surabaya atau bahkan ke tempat lain.

Pertimbangan hakim ini lebih berdasar pada penempatan dan pemindahan penahanan nanti, tak mengganggu proses persidangan yang saat ini tengah dijalani Setiyono.

Sekedar diketahui, berkas perkara Setiyono terkait kasus suap proyek di Kota Pasuruan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca Juga :   Polisi Bekuk Produsen VCD Dangdut Bajakan Beromset Ratusan Juta

Proses hukum ini, membuat KPK memindah penahanan Setiyono, ke Mapolda Jatim. Ini dilakukan agar tak mengganggu proses sidang yang dijalani.

Nah, pada Senin (25/2/2019) Setiyono telah jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. (ono/ono)