Berkas Pemerkosa Siswi SMP di Leces, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

1703

Probolinggo (wartabromo.com) – Masih ingat dengan kasus pemerkosaan siswi SMP di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo pada 2018 lalu? Tiga bulan pasca ditangkap, berkas perkara itu dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

“Sekarang kasus itu sudah P21 dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Setelah beberapa minggu lalu berkas SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red), kemudian disusul dengan berkas yang lain dari Satreskrim Polres Probolinggo,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Probolinggo Ardhian Junaedi, Senin (25/2/2019).

Berkas P21 yang dimaksud Ardhian adalah berkas kasus pemerkosaan PW (15), warga Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo yang masih duduk di bangku SMP. Perkosaan itu dilakukan di sebuah rumah kosong Desa/Kecamatan Leces. Karena perkosaan itu, PW hamil.

Baca Juga :   Soal Dugaan Suap 13 Oknum PPK, Ketua KPU Pasuruan Turut Diperiksa

Mereka yang disangka melakukan rudapaksa itu adalah Slamet (22) dan Misbahul Munir (19), warga Desa Kerpangan, Kecamatan Leces; Faisol (20) dan Asmari (20), warga Desa/Kecamatan Leces. Sedangkan satu tersangka pelaku lainnya adalah MS (23), warga Desa/Kecamatan Leces.

“Kami tengah menunggu pengiriman 5 pelaku tersebut dari tahanan Polres. Jika sudah diterima, Kejari akan menitipkan 5 pelaku tersebut ke Rumah Tahanan Kelas IIB Kraksaan. Dititipkan ke sana sebagai tahanan titipan dari kami,” ungkap Ardhian.

Junaedi menyatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan melimpahkan berkas itu ke Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo.

“Yang penting 5 tersangka kami terima dulu. Baru setelah itu berkas segera kami limpahkan ke PN,” ujar pria asal Kabupaten Lumajang ini.

Baca Juga :   Bagaimana Tunanetra Memilih? Begini Jawaban KPU Kabupaten Pasuruan

Berdasarkan penyidikan Polres Probolinggo, tindak perkosaan itu terjadi Mei 2018 lalu. Saat itu korban baru pulang sekolah. Sesampainya di sebuah jembatan di Dusun Kedungmiri Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, munculah tersangka Faisol yang mengendarai sepeda motor. Faisol merayu korban untuk ikut bersamanya. Korban pun ikut bersamanya menuju suatu tempat.

Ternyata PW dibawa ke sebuah rumah kosong di Desa/Kecamatan Leces. Dan di dalam rumah itu sudah ada 4 tersangka lainnya. Lima orang itu kemudian bergiliran memperkosa PW. Tersangka MS yang menjadi DPO merupakan orang pertama yang memperkosa PW.

Kemudian, korban dikembalikan ke tempat awal dijemput sebelumnya. Saat sampai di rumahnya, korban tidak langsung cerita kepada keluarganya karena takut dan trauma.

Baca Juga :   Nelayan Hilang Dihantam Ombak Ditemukan di Pulau Gili

Baru saat usia kandungannya sampai 6 bulan dan perut mulai terlihat buncit, keluarga korban jadi heran dan bertanya. Saat itulah korban baru menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya. Pihak keluarga korban kemudian langsung melapor ke kepolisian. (cho/saw)