Ini Dia “Trio Kwek-Kwek” di Pusaran Proyek Wali Kota Pasuruan

3760

Sidoarjo (WartaBromo) – Teka-teki siapa trio kwek-kwek di pusaran pengaturan pemenang proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan sedikit terkuak. Hal itu merujuk pada materi dakwaan Setiyono yang dibacakan tim jaksa KPK, Senin (25/2/2019).

Ketiganya diduga adalah Andi Wiyono, Prawito, dan Ahmad Fadoli. Dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, ketiganya adalah tim sukses Setiyono kala Pilkada, 2016 lalu.

Hal itu sejalan dengan pernyataan juru bicara KPK, Febri Diansyah sebelumnya yang menyebut upaya bagi-bagi proyek Setiyono banyak dibantu tiga koleganya alias Trio Kwek-Kwek.

Grafis aliran uang ke Setiyono, Wali Kota Pasuruan.

Dari pantauan WartaBromo, selama tiga tahun memimpin Kota Pasuruan, Setiyono diduga menerima pemberian fee hingga Rp2,9 miliar. Rinciannya, pada 2016 sebesar Rp1,4 miliar; 2017 sebesar Rp817 juta ; 2018 sebesar Rp614 juta. Termasuk uang pemberian dari M. Baqir, pelaksana proyek PLUT-KUMKM.

Baca Juga :   Mukhlis Gantung Diri Karena Tak Dibelikan Motor

Mengutip pernyataan Tim Jaksa KPK, sebagian uang itu diberikan oleh ketiga Trio Kwek-Kwek yang namanya muncul sejak awal penyelidikan kasus ini. Dalam dakwaannya, Ferdian Adi Nugroho, anggota tim jaksa KPK menyebutkan, ketiganya aktif memberikan duit hasil dari sejumlah rekanan proyek di lingkungan Kota Pasuruan.

Andi Wiyono misalnya. Pada 2016, memberikan uang Rp267.441.735 dari 11 pekerjaan proyek yang dikerjakan olehnya sendiri, Sugeng Patria dan juga Eko Setya Budi. Kemudian, Rp229 juta dari Ahmad Fadoli untuk 9 paket proyek.

“Sembilan paket proyek itu dikerjakan sendiri oleh Ahmad Fadoli, Abdul Rasyid, Ahmad Fauzi, Aunur Rofiq, Sugiono Kartadi Sunjoyo,” kata Ferdian.

Lalu, Rp169 juta dari Prawito untuk 9 paket proyek yang ia kerjakan dan juga rekanan lainnya. Di antaranya, Abd. Rozak, Fenty Bangkit Ardiansyah dan juga Sugeng Cahya Patria.

Baca Juga :   3000 Bikers Ikuti Pasuruan Gowes To Sumber Tetek

Dugaan yang sama juga dilakukan ketiganya dalam kurun waktu 2017 dan 2018. Rinciannya, Rp122 juta dari Andi Wiyono untuk tiga paket proyek; Rp85 juta untuk tiga paket proyek dari Prawito; dan Rp80 juta untuk 14 paket proyek dari Achmad Fadoli.

Sedangkan pada kurun 2018, terdakwa diduga menerima pemberian Rp100 juta dari Andi Wiyono untuk satu pekerjaan; Rp77 juta dari Prawito untuk 2 paket pekerjaan; serta Rp316 dari Wahyu Hendrianto yang merupakan keponakan Setiyono. (asd/asd)