Resahkan Warga, 2 Debt Collector Diringkus Polisi

17237

Probolinggo (wartabromo.com) – Jajaran Polres Probolinggo Kota menindak tegas 2 orang debt collector. Keduanya dilaporkan telah meresahkan warga, setelah tindakan penarikan sepeda motor kerap disertai kekerasan dan ancaman.

Kedua tukang jabel itu adalah Endi (46), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo; dan Anang Sugianto (32), warga Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Keduanya diamankan Satreskrim Polresta Probolinggo, karena melakukam intimidasi terhadap Oky Elmawanda, warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

Tapi di hadapan polisi, keduanya menampik jika melakukan pengancaman pada korban. “Tidak, kami tidak melakukan kekerasan dan ancaman. Saya berhentikan di depan kantor (MPM Finance, red),” bantah Anang.

Sayang bantahan Anang itu, tidak sesuai hasil pemeriksaan kepolisian. Dimana korban sempat dihantam dengan helm. Oleh tersangka, kendaran korban kemudian ditarik, serta ada unsur ancaman pada korban. Saat digiring ke kantor MPM Finance, Oky diapit dua tersangka.

Baca Juga :   Mobil Milik Keluarga Ponpes Gunung Jati Kramat Terseret Kereta Api

Informasi yang didapat wartabromo.com, saat melakukan penarikan unit kendaran yang telat membayar premi, itu, keduanya melakukan kekerasan dan ancaman.

Modusnya, kedua pelaku membuntuti korbannya. Dimana saat itu, korban tengah berkendara dan sesampai di jalan Soekarno Hatta, Oky yang berkendara sendirian dicegat tiga orang. Yakni dua tersangka dan satu lagi dari pihak leasing, yakni MPM Finance.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan atas kejadian ini, atas laporan korban. Hasil dari penyelidikan, Endi dan Anang ditetapkan sebagai tersangka. “Kami akan menindak tegas debcolector yang meresahkan masyarakat. Karena tindakan mereka jelas melawan hukum,” tegas Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal.

Masyarakat pun diimbau segera melapor, bila menemui tindakan semena-mena debt collector. Sementara kedua tersangka, dijerat pasal 368 ayat 1, juncto 170 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (lai/saw)