Pengajuan Jampersal di Kabupaten Pasuruan Naik 4 kali Lipat

1698

Pasuruan (Wartabromo.com) – Warga yang mengajukan Jaminan Persalinan (Jampersal) di Kabupaten Pasuruan meningkat tajam. Peningkatan hingga 4 kali lipat dari tahun sebelumnya.

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan mencatat, pada tahun 2017 lalu, pengajuan Jampersal hanya 69 orang. Jumlah tersebut kemudian naik pada 2018, hingga mencapai 279 orang.

Mahmuda Nur, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan mengatakan, tujuan program Jampersal untuk menurunkan angka kematian bayi (AKB) dan ibu (AKI) yang melahirkan.

“Untuk ibu yang melahirkan anak, nantinya biaya akan dibebaskan alias gratis jika melahirkan di Bidan Desa. Biaya yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 700 ribu,” kata Mahmuda, Senin (04/03/2019).

Baca Juga :   Proyek Pertagas Pasuruan Dihentikan, Ini Curhat Warga Dekat Lokasi Pipa

Mahmuda menambahkan, saat ini kurang lebih 20 persen ibu bersalin yang belum terlayani fasilitas kesehatan. Penyebabnya karena terkendala akses geografis, kesulitan ekonomi dan sosial masyarakat, pendidikan masyarakat dan belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau jaminan kesehatan lainnya.

“Nah disinilah pentingnya Jampersal bagi masyarakat, oleh karena itu, dengan adanya Jampersal tahun  ini, diharapkan daya gunanya bisa maksimal untuk mendekatkan akses dan layanan kesehatan bagi ibu hamil, ibu bersalin, dan ibu nifas terhadap fasilitas kesehatan,” jelasnya.

Pelayanan jampersal ini meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir. Pelayanan tersebut dikhususkan bagi warga yang kurang mampu.

Baca Juga :   RSUD Bangil : 4 Balita dan Anak di Kabupaten Pasuruan Terkena Gizi Buruk

“Daftarnya ketika sudah mulai hamil. Jangan mau melahirkan, tiba-tiba daftar. Nanti malah repot sendiri. Kami sarankan untuk jauh-jauh hari sebelum melahirkan,” imbuh Mahmuda.

Ia pun berharap ibu yang baru hamil, betul-betul memanfaatkan bantuan ini. Syaratnya cukup mudah, yakni cukup dengan meminta Surat Keterangan Miskin (SKM) ke Desa. Lalu mendaftar melalui bidan desa, sehingga bisa didaftarkan untuk mendapatkan Jampersal.

“Sehingga sebelum melahirkan sudah terdata menjadi penerima Jampersal sehingga tidak bingung lagi menjelang Hari Prediksi Lahir (HPL),” pungkasnya. (mil/may)