Sikat Ponsel hingga Kartu Perdana, Komplotan Pembobol Konter Ditangkap

1196

Lumajang (Wartabromo.com) – Kompolotan pembobol konter di Kecamatan Pasirian, Lumajang ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang. Tak tanggung-tanggung, maling ini sikat 23 buah handphone hingga puluhan kartu perdana.

Mulanya Erwan Redi Susilo (37), pemilik Konter di Dusun Kedungpakis, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian melaporkan jika konternya dibobol. Dari TKP dan barang yang berserakan itu, kemudian polisi melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya.

Joko Susilo menjadi pelaku pertama yang ditangkap saat berada di arena pancing, di Jember. Dari tangan Joko, polisi mengamankan barang bukti HP, laptop dan tas. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari adiknya yang bernama Wahyudi Riskiyanto. Wahyu pun tertangkap di Dusun Ledok, Desa Pasirian.

Baca Juga :   Bupati Minta Tak Ada “Bon-bonan” dalam Setiap Turnamen Sepak Bola di Lumajang

Meski sempat melawan hingga dihadiahi timah panas, akhirnya Wahyu mengaku telah melakukan pencurian bersama Usman Suwandana dan Jordan. Tak tinggal diam, polisi langsung mengamankan Usman di rumahnya di Dusun Gaplek, Desa Pasirian.

Tak berhenti sampai disitu, Usman mengaku handphone itu juga diberikan kepada Risky Wahyu Imansyah. Risky pun ditangkap Tim Cobra dirumahnya.

AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang menjelaskan, 4 pelaku berhasil diamankan dalam pencurian ini.

“Komplotan perampok ini berhasil menjarah sebagian besar isi konter tersebut dan membawa kabur barang barang tersebut. Sebagian besar barang bukti berhasil diamankan dari tangan para tersangka beserta pelakunya. Meski ada 1 yang berhasil lolos, tapi kami tidak akan tinggal diam dan akan memburu pelaku tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :   Update: Total 1.270 Rumah di Lumajang Rusak Akibat Gempa

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita 23 buah handphone berbagai merek, 1 buah laptop, 1 buat tas, 10 kepala charger, 6 baterai, 4 sparepart, 7 pengaman, 9 kabel charger, 6 buah box handphone, hingga 74 buah kartu perdana dan voucher kartu dari berbagai provider.

Akibat perbuatannya, ke 4 tersangka ini akan dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (may/ono)