Jalani Sidang, Eks Wawali Probolinggo Acapkali Pegangi Kepala

2279

Sidoarjo (wartabromo.com) – Sidang dugaan korupsi pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) dengan terdakwa mantan wakil walikota Probolinggo, Suhadak kembali digelar pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/03/2019). Pada sidang kali ini, jaksa dari Kejari Kota Probolinggo mencecar saksi seputar pembangunan gedung itu.

Saksi yang dimaksud adalah Johan Wahyudi, selaku konsultan pengawas proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp775 juta. Saksi menyebutkan, proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu dikerjakan dalam tiga tahap.

“Itu dilaksanakan tiga tahap. Tapi, saya hanya ikut di tahap pertama,” kata saksi dalam persidangan.

Semula, proyek yang diawasinya itu dinilai berjalan sesuai ketentuan. Namun, hasil pemeriksaan tim ahli kemudian menemukan ketidaksesuaian.

Baca Juga :   Rumah Kepala DLH Kabupaten Probolinggo Ikut Digeledah KPK

Sebelumnya, Suhadak didakwa melakukan upaya memperkaya diri sendiri terkait pembangunan GIC. Pasalnya, hasil proyek yang ia kerjakan dinilai tidak sesuai dengan dokumen kontrak14/425.101/SPK-PPK-FU-DAU/PERKIM/2012 tertanggal 2 Juli 2012.

“(Terdakwa) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp.775.446.730,75,” bunyi risalah dakwaan sebagaimana tertampang dalam laman SIstem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Surabaya.

Masih dari sumber yang sama, jumlah kerugian itu merujuk pada hasil perhitungan volume  di lapangan oleh Tim Teknik Universitas Brawijaya. Yang kemudian dihitung kerugian negaranya oleh DR. HM. ACHSIN,SE,SH,MM AK CP dari kantor Akuntan Publik Krisnawan, Busroni, Achsin & Alamsyah (KAP KBAA) Malang.

Baca Juga :   Curhatan Romi dalam Tulisan : Permohonan Maaf pada TKN hingga Keluarga

Perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Purnomo, selaku Pejabat Pembuat Komitmen; Johan Wahyudi, Direktur CV. TRI SETYA KONSULTAN selaku konsultan pengawas; dam Dini Santi Ikawati, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah dan perkaranya telah inkracht).

Johan sendiri dalam persidangan Senin (18/03/2019) banyak menjelaskan seputar tahapan proyek hingga akhirnya ditemukan adanya unsur kerugian negara. Selama proses pemeriksaan berlangsung, Suhadak terlihat serius menyimak keterangan yang diberikan. Ia pun terlihat acapkali memegangi kepala. (asd/asd)