Skandal Proyek Kota Pasuruan, Saksi Kembalikan Rp 55 Juta ke KPK

2882

Sidoarjo (wartabromo.com) – Satu demi satu fakta terungkap dalam persidangan kasus skandal proyek di lingkungan Kota Pasuruan. Salah satunya, pengembalian uang sebesar Rp 55 juta oleh saksi kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Hal itu diungkapkan saksi I Njoman Swasti. Perempuan berjilbab ini mengiyakan saat ditanya jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). “Apakah betul pernah mengembalikan uang saat pemeriksaan di KPK?” tanya jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani. Atas pertanyaan itu, Swasti pun mengiyakan sembari menganggukkan kepala.

Soal uang ini, keterangannya di persidangan, Swasti menerimanya dari Dwi Fitri Nurcahyo. Kepadanya kala itu, uang diberikan dalam dua tahap, yang kemudian disebutkan sebagai uang lembur. Sekalipun, dalam mata anggaran, pos uang lembur ini tidak pernah ada.

Baca Juga :   Ruko di Pasuruan Dilalap Si Jago Merah

Swasti mengatakan, kendati tidak ada dalam anggaran, ia tidak sempat menanyakan asal muasal uang tersebut. Yang pasti, duit panas itu kemudian ia serahkan kepada Mahfudi Hidayat untuk dibagikan kepada kelompok-kelompok kerja (pokja) di BLP berikut anggotanya.
Dari tiga pokja yang ada di BLP, masing-masing menerima jumlah bervariatif. Dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. “Masih ada sisa Rp 12,5 juta dibawa Pak Mahfudi,” terang Swasti. Dikemanakan duit sisa pembagian ‘lembur’ itu, Swasti tidak mengetahuinya karena tidak pernah menanyakannya.

Setiyono, Wali Kota Pasuruan nonaktif, berjalan menuju ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3/2019). (Foto: M. As’ad)

Seperti diketahui, dugaan praktik kongkalikong pengaturan proyek yang diduga dilakukan Wali Kota Pasuruan nonaktif, Setiyono berlangsung sistematik. Dari hasil pemeriksaan persidangan, terungkap praktik lancung itu berlangsung sejak perencanaan hingga pelaksanaan lelang.

Baca Juga :   Paslon HATI Tak Akan Hadiri Debat Kandidat

Tak hanya Setiyono seorang diri. Dalam melakukan aksinya, Setiyono banyak dibantu orang-orang kepercayaan di birokrasi yang dipimpinnya. Mulai dari kepala dinas, hingga pokja pengadaan. Tak terkecuali, kalangan dari asosiasi pengusaha jasa kontruksi dan juga orang-orang yang menjadi tim suksesnya juga turut terlibat.

Merujuk pada materi dakwaan sebelumnya, selama tiga tahun memimpin Kota Pasuruan, sekitar Rp 2,9 miliar mengalir ke kantong pribadi Setiyono. Duit panas itu merupakan hasil pemberian dari para rekanan pelaksana proyek pekerjaan dan konsultan yang telah diploting sebelumnya. (asd/asd)