AJI Malang Kecam Perampasan HP Wartawan oleh Personel Polres Pasuruan Kota

1482

Malang (wartabromo.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang kecam perampasan dan penghapusan gambar milik dua wartawan oleh polisi saat melakukan kerja jurnalistik di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (25/3/2019). Kapolres Pasuruan Kota pun dituntut menindak anggota perampas alat kerja wartawan.

Sikap keras tersebut disampaikan secara tertulis oleh AJI, ditandai tulisan nama Hari Istiawan (Ketua); Abdul Malik (Sekretaris); dan Yatimul Ainun (Divisi Advokasi).

Ada empat pernyataan disampaikan AJI Malang, berkenaan dengan aksi tak simpatik petugas kepolisian tersebut.

Pertama, personel Kepolisian Resor Pasuruan Kota telah melanggar kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.

AJI kemudian mendapatkan pandangan, jika perampasan alat kerja dan penghapusan hasil kerja wartawan oleh personel polisi merupakan tindakan intimidasi.

Beragam landasan hukum diurai, mulai dari Pasal 4 ayat (1), ayat (2), serta ayat (3) UU Pers.

Baca Juga :   Tak Ada Tindakan Polisi, Konvoi Pelajar SMA dengan Knalpot Brong Dikeluhkan Warga

Dalam Pasal 8 undang-undang yang sangat jelas disebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” penggalan kalimat poin pertama.

Upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik itu juga ditegaskan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai hukuman pidana, sebagaimana materi dalam Pasal 18 UU Pers.

Kedua, AJI mendesak Kepala Kepolisian Resor Pasuruan Kota bersikap tegas, dengan memberikan sanksi kepada anggotanya yang telah menghambat atau menghalangi pekerjaan wartawan. Desakan Aliansi jurnalis ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.

Tindakan perlu diberikan supaya kejadian serupa tidak berulang di masa mendatang,” kalimat di poin kedua.

Disebutkan, pemberian sanksi tegas kepada pelaku bukan hanya untuk menghormati UU Pers tapi sekaligus penghargaan tinggi terhadap hak asasi manusia, serta menjaga martabat dan citra kepolisian.

Baca Juga :   Warga Jengkel Jalan Rusak di Rembang Tak Kunjung Diperbaiki

Pengenaan sanksi, Kapolres Pasuruan Kota dapat mengacu pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol: KEP/32/VI/2003 tanggal 1 Juli 2003. “Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sama dengan mencederai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut AJI.

Meski demikian sikap Polres Pasuruan Kota masih mendapatkan apresiasi.  Melalui Kasubbag Humas AKP Endy Purwanto, wartawan masih diperkenankan kembali melakukan peliputan, dengan memberi pengawalan di dalam lingkungan Markas Kepolisian Resor Pasuruan Kota.

Kami mengimbau semua pihak untuk selalu menghormati perundang-undangan yang berlaku dan melindungi jurnalis dalam menjalankan profesinya. Setiap terjadi sengketa pemberitaan diselesaikan dengan menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers,” pernyataan ketiga AJI.

Baca Juga :   492.540 Penerima KIS di Kabupaten Pasuruan Belum Tervalidasi

Selebihnya, organisasi profesi wartawan ini, tetap mengingatkan kepada semua jurnalis di Pasuruan untuk selalu bersikap terbuka dalam menerima segala kritikan; tetap menjaga kesantunan; profesional sebagaimana tertuang dalam UU Pers dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Serta tetap kompak bersatu membangun solidaritas dan kerjasama untuk menghadapi segala bentuk kekerasan yang bertentangan dengan kemerdekaan pers,” AJI memungkasi.

Diketahui, dua wartawan mendapat perlakuan tak simpatik saat liputan di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (25/3/2019). Gambar hasil peliputan dihapus paksa setelah, handphone kedua wartawan dirampas.

Ary Suprayogi, wartawan TVOne dan Iwan Dayat, wartawan Suarapublik.com, yang menjadi korban.

Perampasan dilakukan oleh personel polisi setelah mereka mengambil suasana Mapolres Pasuruan kota siang itu. Kedua wartawan ini ingin melanjutkan berita kaburnya empat tahanan narkoba yang ada di Polres Pasuruan Kota, Jumat lalu. (ono/ono)