Parpol Tak Daftarkan Akun Medsos, Caleg Probolinggo Rentan Terjaring UU ITE

994

Probolinggo (wartabromo.com) – Calon legislatif (Caleg) dan partai politik (Parpol) rawan terjaring Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dalam masa kampanye ini. Pasalnya, hingga saat ini baru ada 1 Parpol yang mendaftarkan akun media sosial (Medsos) ke KPU Kota Probolinggo.

Berdasarkan data KPU setempat, dari 14 Parpol peserta Pemilu, baru ada 1 parpol yang mendaftarkan akun medsosnya. Yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sehingga KPU dan Bawaslu kesulitan untuk mengawasi pelanggaran-pelanggaran kampanye yang terjadi. Karena tidak mendaftarkan akunnya ke KPU, Parpol maupun Caleg bisa dijerat UU ITE.

“Jika mendaftarkan akunnya ke kami, maka pelanggaran itu diproses oleh Gakkumdu. Dengan begitu penerapan menggunakan Undang-undang pemilu. Namun, jika tak terdaftar di kami, maka yang berlaku adalah pidana umum sesuai Undang-undang ITE,” kata Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, saat Media Gathering di jalan Basuki Rahmad, pada Senin (25/3/2019).

Baca Juga :   Malam Ini, Bawaslu Kota Pasuruan akan Sisir APK "Nakal"

Hudri mengatakan sejak 23 september 2018, pihaknya sudah mengeluarkan peraturan setiap parpol harus mendaftarkan maksimal 10 akun medsos. Baik itu, Facebook, Instagram, dan Twitter, supaya KPU dapat memantau terkait kampanye. Meski begitu, tidak bisa memberi sanksi pada Parpol yang tidak mendaftarkan akun medsos.

“Ya selama ini, kami tidak bisa memberikan sanksi, karena peraturannya Parpol wajib mendaftarkan akun medsos bila parpol tersebut membuat akun. Bila tidak punya akun berarti tidak wajib. Sedangkan kita kan tidak bisa mengetahui setiap parpol membuat akun apa tidak,” jelasnya. (fng/saw)