MUI: Pemilu Wajib, Golput Haram

1421

Pasuruan (wartabromo.com) – Pesta demokrasi di Indonesia akan digelar dalam waktu dekat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menegaskan masyarakat Indonesia wajib menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan Pemilu 2019 pada 17 April mendatang. Maka, Golput alias bersikap tidak memilih hukumnya haram.

Dilansir dari cnnindonesia.com, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI Muhyiddin Junaidi di kantor wakil presiden, Jakarta, Senin (25/3/2019) mengungkapkan, MUI meminta masyarakat Indonesia harus menggunakan hak pilihnya. Ia juga menegaskan golput hukumnya haram.
“MUI minta masyarakat Indonesia harus menggunakan hak pilihnya,” ujar Muhyiddin.

Ketua MUI Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda pun angkat bicara. Ia mengatakan, memilih pemimpin itu hukumnya wajib. Berseberangan dengan itu, maka jika seseorang bersikap golput maka sikap tersebut adalah haram.

Baca Juga :   HATI Ajak Warga Bersatu Padu Membangun Probolinggo

“Memilih itu wajib, golput haram,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Selasa, (26/3/2019) siang.

Menurut Ketua MUI Kabupaten Pasuruan itu, suatu negara harus memiliki pemimpin. Berdasarkan arahan MUI, umat Islam harus memilih yang menguntungkan Islam maupun orang Islam itu sendiri.

Ia pun berharap agar masyarakat di Pasuruan tidak memilih untuk bersikap golput. Karena memilih pemimpin juga menyangkut urusan Negara.

Diketahui, Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif kali ini digelar secara serentak. Ini pertama kali Pilpres dan Pileg digelar serentak di Indonesia. (ptr/ono)