Soal Perampasan HP Wartawan, PWI Desak Polres Pasuruan Kota Sampaikan Maaf

1286

Pasuruan (wartabromo.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan mendesak Polres Pasuruan Kota sampaikan maaf. Permintaan ini, menyusul sikap tak simpatik personel polisi yang merampas dan hapus gambar milik wartawan saat bertugas.

Desakan itu disampaikan dalam surat pernyataan yang disusun Selasa (26/3/2019) untuk Kepala Kepolisian Resor Pasuruan Kota.

Serangkaian ulasan berkenaan dengan dasar penyikapan disampaikan oleh Joko Hariyanto, Ketua PWI Pasuruan.

“Pada prinsipnya, kita minta ada permohonan maaf,” tandas Joko.

Joko Hariyanto (kanan), Ketua PWI Pasuruan bersama Muhammad Hidayat menunjukkan surat Pernyataan sikap terkait perampasan HP dan penghapusan gambar hasil liputan, Selasa (26/3/2019).

Ucapan maaf itu, menjadi poin penting dalam sikap PWI Pasuruan, sehingga hal serupa tak kembali terjadi di kemudian hari.

Ada lima poin disusun pada surat mengenai pernyataan sikap menyusuli peristiwa perampasan dan penghapusan gambar hasil peliputan oleh personel polisi.

Berikut sikap PWI Pasuruan.
Kami PWI Pasuruan sebagai organisasi resmi yang menaungi para insan pers di Pasuruan perlu menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak kepada Kapolres Pasuruan Kota untuk menindak tegas beberapa oknum petugas yang dengan sengaja melanggar kemerdekaan Pers dengan cara mengintimidasi, perampasan alat kerja dan penghapusan hasil kerja wartawan. Dalam hal ini oknum petugas diatas melanggar UU Pers 40/1999, khususnya pasa Pasal 4 ayat (1).
    Dalam pasal itu, disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Penjelasannya, pers bebas dan tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
    Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran atau pelarangan penyiaran.
    Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
    Sedangkan dalam Pasal 8 UU Pers sangat jelas disebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
    Dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
  2. Beberapa oknum Polres Pasuruan Kota yang terlibat diharapkan meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada dua jurnalis yang telah melakukan tindakan tersebut diatas.
  3. Kami mendesak semua pihak untuk selalu menghormati perundang-undangan yang berlaku dan melindungi tugas jurnalis dalam menjalankan profesinya. Setiap terjadi sengketa pemberitaan diselesaikan dengan menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
  4. Kami juga mengapresiasi kebijakan AKP Endy Purwanto yang kemudian memperbolehkan wartawan kembali meliput dan memberi pengawalan selama wartawan bekerja di dalam lingkungan Kepolisian Resor Pasuruan Kota.
  5. Kami meminta kepada Kapolres Pasuruan Kota bahwa kasus ini untuk shocktherapi kepada seluruh jajaran agar semua pihak menghormati UU Pers. Hal ini agar seluruh jajaran kepolisian menghormati perundang-undangan yang berlaku. Sekaligus penghargaan tinggi terhadap hak asasi manusia, serta menjaga martabat dan citra kepolisian.
Baca Juga :   Pencarian Pelajar Pasuruan Hari ke-3, Polair Libatkan Nelayan dan Fokus ke Lautan Wilayah Utara

Surat pernyataan kemudian dilanjutkan dengan kalimat untuk segera disikapi dan dijawab, selama 2×24 jam kepada Kapolres Pasuruan Kota.