Tak Miliki Caleg serta Tak Setor LADK, PSI dan Partai Garuda Kota Pasuruan Dicoret

6518

Pasuruan (wartabromo.com) – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda dicoret kepesertaannya di Kota Pasuruan. Partai baru ini tak serahkan laporan awal dana kampanye (LADK) selain tak memiliki calon legislatif.

Kepastian pencoretan itu disampaikan Royce Diana, Komisioner KPU Kota Pasuruan dengan menyebutkan, bahwa hingga batas akhir penyerahan, kedua partai itu tak juga memberi laporan awal dana kampanye kepada KPU.

“Dipastikan tidak mengikuti Pemilu 2019,” kata Royce, Kamis (28/3/2019).

Pada prosesnya, KPU sebelumnya telah memastikan langkah sebagaimana ketentuan, di antaranya dengan mengkonsolidir partai-partai peserta Pemilu 2019 di Kota Pasuruan.

Bahkan, upaya itu salah satunya telah dilakukannya bimbingan teknis (bimtek) terkait aplikasi pelaporan dana kampanye peserta pemilu tahun 2019, digelar KPU Kota Pasuruan di sebuah hotel wilayah Kota Pasuruan, Sabtu (8/12/2018). Saat itu dinyatakan, partai politik (parpol) dipastikan tercoret dari kepesertaan Pemilu 2019 bila tak melaporkan dana kampanye.

Baca Juga :   3 Parpol di Kota Probolinggo Tak Kumpulkan LSDK

“Dasarnya Keputusan KPU RI nomor 774 tahun 2019 tentang pembatalan Parpol sebagai peserta pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota 2019. Ada di lampiran II,” terang Royce.

Selain persoalan dana kampanye, PSI dan Partai Garuda Kota Pasuruan dikatakan, sebenarnya juga tak ajukan daftar calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 kali ini.

Dijelaskan, ketiadaan kepengurusan menjadi penyebab, kedua partai tersebut tak serahkan jagoannya untuk maju ke kursi DPRD Kota Pasuruan.

Diungkapkan Royce, Ketua PSI sudah menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari kepengurusan partai. Sedangkan Ketua Partai Garuda, mundur setelah terdapat halangan tetap.

Karuan saja, terkait laporan awal dana kampanye, yang seharusnya disetorkan ke KPU, pada 23 September 2018 ditambah masa perbaikan 27 September 2018, tak dapat dipenuhi kedua partai.

Baca Juga :   Gus Ipul-Adi Wibowo dan TEGAS Pakai Dana Pribadi untuk Kampanye

Dengan kepastian pencoretan partai ini, maka Pemilu di Kota Pasuruan diikuti oleh 14 partai. Yakni PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, PBB, dan PKPI.

Jadwal tahapan dana kampanye:

  • 23 September 2018: Penyampaikan LADK;
  • 23-27 September 2018: Perbaikan LADK;
  • 28 September 2018: Pengumuman LADK;
  • 23 September 2018-1 Januari 2019: Pembukuan LPSDK;
  • 2 Januari 2019: Penyampaikan LPSDK;
  • 3 Januari 2019: Pengumuman Penerimaan LPSDK (tiga hari setelah penetapan peserta pemilu);
  • 25 April 2019: Pembukuan LPPDK;
  • 26 April-2 Mei 2019: Penyampaian LPPDK ke KAP;
  • 2-31 Mei 2019: Audit dan penyampaian hasil audit laporan dana kampanye dari KAP ke KPU;
  • 1-7 Juni 2019: Penyampaian hasil audit kepada peserta pemilu;
  • 1-10 Juni 2019: Pengumuman hasil audit.
Baca Juga :   Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Sempat Panggil Timses Capres 01

Keterangan:
LADK (laporan awal dana kampanye)
LPSDK (laporan penerimaan sumbangan dana kampanye)
LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye)
KAP (kantor akuntan publik).

(ono/ono)