Dispendukcapil Probolinggo Terapkan Tandatangan Elektronik untuk Validasi Dokumen

1501

Probolinggo (wartabromo.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Probolinggo, sejak awal tahun menerapkan tandatangan elektronik pada dokumen administrasi kependudukan. Tanda tangan ini untuk validasi dokumen setelah Kepala Dispendukcapil memverifikasi.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo Slamet Riyadi mengatakan, tanda tangan elektronik ini sangat efisien. Karena bisa mempersingkat waktu dalam proses layanan dokumen administrasi kependudukan. Ia mengatakan tandatangan elektronik itu, berbentuk barcode yang berada di tempat tanda tangan di suatu dokumen administrasi kependudukan.

Tanda tangan elektronik ini, bisa mempercepat pelayanan pengurusan dokumen kependudukan di setiap kecamatan atau Kantor Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo. Sebab, kepala dinas tidak perlu lagi tandatangan manual yang memakan waktu cukup lama.

Baca Juga :   KTP Bisa Jadi NPWP, Setiap Warga Wajib Bayar Pajak?

“Sangat efisien dan efektif. Jadi ketika saya ada keperluan rapat atau tugas di luar, saya bisa tetap melakukan tandatangan menggunakan barcode itu. Tinggal pakai gadget, saya menyetujuinya,” ungkap Slamet, Sabtu (30/3/2019).

Pria berkacamata ini, menambahkan dengan penggunaan tandatangan elektronik, maka pelayanan dokumen kependudukan akan lebih mudah. Setiap orang yang membutuhkan tandatangan kepala dinas, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, tidak lagi tergantung pada kehadiran kepala dinas di kantornya. Sehingga tidak terjadi penumpukan antrian pemohon.

“Saat ini kami masih terus melakukan perbaikan sistem dan pembenahan sistem yang kurang. Penerapan tandatangan elektronik ini, dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dengan cepat dan mudah. Tidak perlu antri lama-lama karena kepala dinas tidak ada di kantor,” terang Slamet.

Baca Juga :   Ketua Dewan Tantang Yudha Merubah Citra Buruk Dispendukcapil

Hanya saja, penerapan tandatangan elektronik ini belum bisa diaplikasikan pada seluruh dokumen kependudukan. Masih sebatas Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebab program baru dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia) ini, masih butuh pengembangan dan penyempurnaan.

“Hanya saja untuk sementara penerapannya masih pada sebatas KK saja. Untuk akte kelahiran, kami masih menunggu kiriman blanko kosongan. Karena kalau memakai blanko yang sekarang maka tulisannya akan tumpuk, sebab formatnya memang berbeda,” pungkas mantan Kadishub ini. (saw/saw)