Sebanyak 20% Calon Haji asal Pasuruan Telah Lakukan Perekaman Wajib Biometrik

1134

Pasuruan (wartabromo.com) – Sebanyak 320 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Pasuruan telah melakukan Perekaman Biometrik. Jumlah ini terbilang masih jauh dari keseluruhan calon haji, menyusul kebijakan baru yang dikeluarkan Kedutaan Besar Arab Saudi itu.

Mohammad As’adul Anam, Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan menuturkan perekaman ini hukumnya wajib. Tak ada syarat khusus bagi CJH yang ingin melakukan perekaman. Jemaah hanya perlu datang sesuai jadwal dan membawa paspor yang sudah diterbitkan.

“Yang tidak melakukan perekaman, tidak bisa membuat visa,” ujar Anam, ketika dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (4/4/2019).

Anam menambahkan, perekaman biometrik merupakan salah satu syarat mutlak penerbitan visa bagi CJH. Hanya saja, meski sudah dibuka dua minggu lalu, belum ada instruksi pasti kapan batas waktu maksimal dilakukannya perekaman.

Baca Juga :   767 Calon Haji Kabupaten Pasuruan Siap Berangkat ke Tanah Suci

Pada kesempatan lain, Imron Muhadi, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Pasuruan menuturkan, sebanyak 320 CJH asal Kabupaten Pasuruan telah melakukan perekaman Biometrik VFS Tasheel di Malang dan Surabaya.

Artinya, masih 20% dari keseluruhan jamaah yang bakal berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2019, telah rekam Biometrik.

“Di Pasuruan, ada 96% dari 1.586 CJH yang sudah mengumpulkan paspor,” tambah Muhadi.

Sekedar diketahui, perekaman Biometrik dilakukan untuk mengenali seseorang berdasar ciri fisik melalui scan retina, sidik jari, hingga bentuk wajah menggunakan foto. Hal ini bertujuan mempermudah CJH dalam beraktivitas, mulai dari pemberangkatan hingga sampai di Arab Saudi.

Selanjutnya, para CJH yang sudah melakukan perekaman Biometrik akan mendapatkan nota khusus. Nota itu dikeluarkan langsung oleh PT. VFS Tashell Indonesia yang memberitahukan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman sesuai prosedur.

Baca Juga :   Sabar, Berangkat Haji dari Kabupaten Probolinggo Nunggu 32 Tahun

Perekaman yang dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditentukan Kemenag, memberi ruang bagi CJH untuk melengkapi persyaratan haji yang lain, salah satunya pelunasan biaya haji. (bel/ono)