Ulama Probolinggo Himbau Warga Tidak Golput

966

Probolinggo (wartabromo.com) – Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal menghitung hari saja. Ulama di Kabupaten Probolinggo mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan hak pilihnya.

Seperti yang disampaikan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, Yasin. Pemilu yang menelan anggaran sebesar Rp 25 triliun ini, harus dimanfaatkan warga untuk memilih wakil-wakilnya di kursi legislatif. Termasuk memilih presiden dan wakil presiden.

“Jangan sia-siakan kesempatan yang hanya diadakan lima tahun sekali. Apalagi ini juga mengeluarkan biaya yang sangat mahal. Yang konon sampai menghabiskan Rp 25 triliun. Jadi kami harap masyarakat untuk tidak golput,” ajak Yasin.

Senada dengan MUI, Wakil Ketua Ra’is Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH. Moh Hasan Mutawakkil Alallah, juga mewanti-wanti masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya nanti. Dimana hal itu menjadi kewajiban sebagai warga negara yang bertanggung jawab.

Baca Juga :   Akses Probolinggo-Lumajang Pulih Paska Longsor

“Disamping itu, dari prespektif agama memang menjadi keharusan dan kewajiban dalam konteks nasbul imamah (Memilih Pemimpin). Karena suatu negara akan berjalan dengan baik, bisa berdaulat dengan kelompok di hadapan negara lain, itu harus ada pemimpinnya,” ujar pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Zainul Hasan Genggong ini.

Mantan Ketua PWNU Jawa Timur ini, mengatakan, dalam agama Islam memilih pemimpin negara seperti Presiden dan Wakil Presiden, merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga negara.

“Sebaliknya, kalau memilih atau menyuruh orang untuk Golput (Golongan Putih, red) itu justru ada sangsinya. Karena itu sudah jelas melanggar undang-undang yang sudah ada,” ujarnya.

Apalagi pilihan Golput oleh para ulama dihukumi haram. Kiyai Mutawakkil menegaskan keharaman hukum bagi setiap masyarakat Indonesia, jika dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden nantinya menjadi Golput.

Baca Juga :   11 Pejabat Pemkab Probolinggo Telat Lapor Harta Kekayaan

“Ya, karena itu sudah menjadi kewajiban. Senyampang tidak ada udzur syar’i. Apalagi ini keputusan MK (Mahkamah Konstitusi, red) memperbolehkan hak pilihnya menggunakan identitas e-KTP kalau dia tidak ada di tempat,” tegas Kiyai Mutawakkil. (cho/saw)