KPU Deadline Caleg Lapor Kekayaan 7 Hari Setelah Terpilih

1015

Jakarta (wartabromo.com) – Calon legislatif harus melaporkan harta kekayaan, maksimal 7 hari setelah terpilih. Pelaporan ini sebagai bentuk antisipasi tindak pidana korupsi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Arief Budiman, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, saat konferensi pers bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Calon legislatif diantaranya DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

“Kewajiban melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, red) paling lama 7 hari setelah dinyatakan sebagai calon terpilih,” ujar Arief, Senin (8/4/2019).

Kewajiban ini menurutnya sebenarnya sudah ditetapkan saat para kandidat masih pada tahap pencalonan. Namun, langkah ini ternyata tidak efektif, sehingga tidak bisa berjalan dengan baik.

“Awalnya kami tanya, KPK siap tidak menerima data lebih dari 200 ribu kandidat. Lalu KPK mengupdate dan dinyatakan siap. Dengan perubahan pola itu, nantinya kewajiban hanya bisa diterapkan kepada sekitar 20.528 kandidat terpilih,” ungkapnya.

Baca Juga :   Eks Rumah Makan Dilalap Si Jago Merah

Meski begitu, sebagai upaya agar sistem tidak sibuk di akhir pengumpulan LHKPN, caleg bisa mulai menyetorkan laporan sejak hari ini.
“Kami menginginkan supaya pemilu berjalan baik. Hasil pemilu adalah orang-orang terbaik. Mendorong LHKPN ini salah satu cara untuk mewujudkan itu semua,” tandasnya.
Sekedar informasi, saat ini warga sudah bisa memantau kandidat siapa saja yang sudah melaporkan harta kekayaanya di website kpk.go.id/id/lapor-LHKPN. Termasuk keterlambatan atau tepat waktunya caleg saat melapor. (may/ono)