Seorang Ibu di Bangil Nekat Jual Pil Koplo, Ngaku Terdesak Kebutuhan

2351

Bangil (wartabromo.com) – Diduga edarkan pil koplo, seorang ibu rumahtangga ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan. Obat keras berbahaya (okerbaya) sediaan farmasi ilegal itu nekat dijualnya untuk cukupi kebutuhan sehari-hari.

Ibu rumahtangga berinisial SY (47) ini ditangkap di rumahnya, Jalan Tengiri, Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Lebih 4.000 butir obat keras diamankan polisi. Terdiri sebanyak 1.528 butir tablet putih Zenith dan 2.800 butir tablet putih jenis logo Y.

Kasat Reskoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono mengungkapkan, sehari-hari SY mengelola sebuah toko kecil. dan selama empat bulan terakhir “nyambi” menjual pil koplo itu.

“Yang bersangkutan mengaku terhimpit kebutuhan ekonomi,” ungkap Nanang, di Mapolres Pasuruan, Rabu (10/4/2019).

Baca Juga :   Digerebek Polisi, Sopir Truk Asal Sidoarjo Gagal Nyabu di Hotel

Desakan penuhi kebutuhan ekonomi itu diakuinya. SY harus bekerja sendirian, untuk mencukupi dua dari empat anaknya yang masih harus dirawatnya. Hal itu dilakukan setelah beberapa waktu lamanya ia terpaksa pisah ranjang dengan suaminya. Tentu saja, tak ada nafkah yang sebelumnya ia terima.

Belum terungkap darimana SY mendapatkan pasokan obat keras secara ilegal. Hanya saja, ia mengatakan pil koplo itu dijual secara eceran dalam bentuk paket hemat. Pada tiap paket dalam bungkus plastik maupun kertas berisi 10 butir, dengan mematok harga sebesar Rp20 ribu.

Cara menjualnya juga terbilang hati-hati, ke orang-orang tertentu yang sudah ia percaya.

‘Sehari, bisa dapat keuntungan Rp50 ribu,” terang SY.

Baca Juga :   Satgas Anti Narkoba Sekolah Dikukuhkan

Di depan polisi, iapun mengungkapkan penyesalannya, telah mengedarkan barang berbahaya. Meski demikian, ia tetap harus menghadapi jeratan pasal Pasal 197 Subs Pasal 196 UURI/ 36/2009 tentang Kesehatan. (ono/ono)