Terpengaruh Film Biru, Dua Remaja Paiton Hamili ABG

3961

Probolinggo (wartabromo.com) – Dua remaja asal Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo diringkus polisi. Mereka diduga telah menghamili AZ (18) hingga melahirkan.

Kedua pelaku adalah MMH (18) dan MWS (13). “Korban disetubuhi olah dua pelaku itu kurang-lebih sekitar 5 kali. Hingga akhirnya korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA itu harus mengandung. Pihak keluarga baru tahu setelah korban melahirkan seorang anak,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto, Senin (15/4/2019).

Eddwi menjelaskan kalau peristiwa asusila itu, terjadi pada 2 April 2018, sekitaar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku MMH datang ke rumah AZ ketika rumah dalam kondisi sepi. MMH sudah biasa datang berkunjung.

Baca Juga :   Setahun Menjabat, Ini Capaian Kinerja Wali Kota Probolinggo

Dalam kondisi rumah sepi, MMH mulai memiliki niat burut pada AZ. Pelaku mengajak AZ melakukan hubungan selayaknya hubungan suami-istri. AZ menolak ajakan pelaku. Tetapi, pelaku melontarkan kalimat-kalimat ancaman.

Kemudian, di waktu yang berbeda, kejadian itu pun terulang kembali. Hanya, pada momen kedua ini, MMH tidak melakukannya seorang diri. Ia mengajak MWS menyetubuhi korban. Pelaku kedua merupakan seorang pelajar kelas 6 SD.

“Pertama MMH dulu, baru MWS itu. Tapi pelaku MWS ini yang sampai berkali-kali menyetubuhi korban,” terang Edwwi.

Kapolres mengatakan, aksi bejat kedua pelaku itu dilakukan karena terpengaruh kebiasaan nonton video porno. Sehingga, saat melihat korban seorang diri di rumahnya, pelaku langsung memiliki pikiran buruk untuk menyetubuhinya.

Baca Juga :   Dana Covid-19 Terserap Rp63,6 Miliar

“Korban merupakan keponakan ibu MMH. Sejak korban masih berusia 5 tahun, sudah tinggal serumah dengan pelaku. Dalam perkosaan ini, pelaku mengancam korban dikeluarkan dari rumah apabila tidak mau melayani nafsu birahinya,” jelasnya.

Kedua pelaku yang masih di bawah umur terjerat pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tapi nanti akan kami koordinasikan kepada kejaksaan negeri, karena kedua pelaku masih merupakan anak di bawah umur,” tandas pria asal Japanan, Pasuruan ini. (cho/saw)