Surat Suara untuk Dapil 5 Nyasar ke Gondangwetan

1637

Gondangwetan (wartabromo.com) – Surat suara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 5 nyasar di sejumlah TPS di Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, termasuk Dapil 4. Parahnya, di satu TPS surat suara untuk Dapil 5 itu sudah tercoblos.

Tertukarnya surat suara itu mengemuka setelah seorang Caleg hendak mencoblos di TPS 04, Kelurahan/Kecamatan Gondangwetan, sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (17/4/2019).

Saat itu antrean pemilih sudah melampaui angka 60 sampai kemudian Caleg yang rumahnya berdekatan dengan TPS 04 itu mendapati ada surat suara nyasar, karena seharusnya berada di Dapil 5.

Kontan saja, protes dilayangkan. Sempat memanas, namun kondisi kemudian mereda setelah petugas PPK, PPS, KPPS hingga relawan KIPP tanpa terkecuali saksi partai membuka dialog.

Baca Juga :   Koran Online 13 Juni : Laka Truk vs Innova di Tol Pandaan-Malang, hingga Pria Lumajang Gadaikan Istri Rp 250 juta

Ketua PPK Gondangwetan, Mukhid Murtadlo mengungkapkan insiden ini sudah dapat diatasi. Namun, ia tak dapat menghitung, jumlah surat suara tertukar itu berapa yang telah tercoblos.

Dikatakannya, upaya penyelesaian didasarkan pada SE No 4 2019, Poin 11 tentang penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Dalam ketentuan itu, surat suara yang tertukar dengan dapil lain dan sudah tercoblos, dinyatakan sah dan masuk untuk suara Partai saat penghitungan suara nanti.

“Sekarang kami sudah menginstruksikan KPPS untuk diteliti ulang. Agar surat suara yang tertukar langsung diselamatkan,” ungkapnya.

Terungkap kemudian, kasus surat suara tertukar juga dijumpai di sebuah TPS masing-masing di Desa Kresikan dan Desa Grogol. Namun di dua TPS tersebut surat suara belum sempat tercoblos.

Baca Juga :   Bawaslu Endus Ketidaknetralan KPPS

“Surat suara tertukar Dapil di TPS Desa Grogol dan TPS Kresikan, kami pastikan belum ada yang tercoblos,” terangnya.

Sekadar diketahui Dapil Pasuruan 5 meliputi gabungan Kecamatan Purwosari, Purwodadi, Tutur, Puspo, dan Tosari. Sedangkan Dapil 4 terdiri Kecamatan Kejayan, Pasrepan, Lumbang, Winongan, serta Gondangwetan. (ono/ono)