Anggap Dakwaan Tak Sesuai Fakta Persidangan, Setiyono Minta Dibebaskan

3317

Sidoarjo (wartabromo.com) – Setiyono, Wali Kota Pasuruan nonaktif meminta kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari tuntutan. Pasalnya, ia tidak merasa mengatur dan meminta fee proyek di Kota Pasuruan.

Hal itu disampaikan Setiyono melalui kuasa hukumnya, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (15/4/2019).

M. Aliyas Ismail, penasihat hukum Setiyono menyampaikan, dakwaan yang disampaikan dalam persidangan menurutnya tak sesuai dengan fakta-fakta yang disampaikan para saksi.

“Menurut kami selaku penasehat hukum Setiyono, dakwaan tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang kami dapatkan dari saksi di persidangan. Oleh karenanya kami meminta agar terdakwa dibebaskan dari tuntutan,” ungkap Aliyas saat ditemui usai sidang.

Baca Juga :   Dalami Proyek PLUT, KPK Panggil Mantan Camat Panggungrejo

Pihaknya pun menyanggah dugaan tentang pengaturan proyek mulai soal plotingan, pelelangan hingga terkait komitmen fee proyek. Mereka menganggap dakwaan-dakwaan itu tidak sama dengan fakta dalam persidangan.

Aliyas menuturkan, proses pelelangan proyek selama Setiyono menjabat Wali Kota Pasuruan, dilakukan secara normatif. Kliennya tak pernah memerintahkan kepada pejabat di lingkungan Pemkot untuk mengatur dan memenangkan satu rekanan.

Kemudian, terkait dengan komitmen fee, penasihat hukum Setiyono ini mengungkapkan bahwa tak ada satu pun saksi yang menguatkan dakwaan yang dituduhkan kepada Setiyono.

“Dalam keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa tidak ada saksi yang menerangkan bahwa Setiyono mengatur besaran fee ataupun meminta fee,” imbuh Aliyas.

Baca Juga :   Ini Kronologi Lengkap Penangkapan Bupati-Mantan Bupati Probolinggo oleh KPK

Diwartakan sebelumnya, Setiyono menyampaikan pembelaan yang menyebutkan dirinya tidak pernah mengatur proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan dan meminta fee kepada rekanan. Pleidoi disampaikan setelah Setiyono dituntut 6 tahun penjara dan diminta memberikan uang pengganti sebanyak Rp2,26 miliar. (ptr/ono)