Rekap Suara Dapil Pasuruan 6: PKB Jawara, PDIP Runner-up

5090

Pasuruan (wartabromo.com) – Sebanyak tiga kursi sepertinya diraih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Daerah Pemilihan (Dapil) Pasuruan 6. Perolehan suaranya ungguli lima partai lainnya.

Dari hasil rekapitulasi suara, PKB sepertinya meninggalkan jauh, partai peserta Pemilu lain dengan total perolehan 51.113 suara. Mencoba mengejar, PDIP jadi runner up Dapil 6 setelah mengumpulkan suara sebanyak 31.742. Lanjut Gerindra yang mendapat sokongan suara 16.890.

Pada posisi keempat, Golkar meraup 13.821, nyaris dikejar PKS dengan 13.281 suara. Terakhir, Nasdem mencoba bertahan merebut dulangan suara rakyat, hingga akhirnya mendapat 8.310 suara.

Perolehan suara keenam partai tersebut adalah yang diperkirakan mendapatkan 9 kursi DPRD Kabupaten Pasuruan, kuota yang direbut di Dapil 6 ini.

Baca Juga :   Menakar Peran Media Dalam Pemilu di Kota Probolinggo

Dengan metodologi Sainte League, dapat diprediksi, tiga kursi dewan bakal digenggam PKB. Dalam rekap suara terlihat tiga petahana yakni A. Wasik Rahman (8.572 suara), Agus Suyanto (8.188), dan Kholili (6.897), bertahan di kantor dewan.

Sedangkan dari PDI-P, petahana Andri Wahyudi (15.336) seakan dapat dipastikan ke kursi parlemen, dibarengi oleh Sugiyanto (3.501). Nama Sugiyanto terbilang baru dan bakal merasakan kursi DPRD Kabupaten Pasuruan untuk 5 tahun mendatang.

Sementara, Gerindra kembali hantarkan Kasiman yang miliki suara 5.730. Kemudian Partai Golkar mendudukkan Tri Laksono yang peroleh 8.083 suara. Sementara M. Zaini dari PKS  dengan 9.821 pun akan nikmati juga kursi dewan.

Seperti diperkirakan sebelumnya, Ketua Partai Nasdem, Joko Cahyono berbekal 4.985 suara, juga tetap mendapatkan mandat sama dengan petahana lain di Dapil ini.

Baca Juga :   Koran Online 16 Juli : Tiga Pencuri Motor Resahkan Warga Pasuruan, Salah Satunya dari Papua hingga Pendapatan Pemkab Pasuruan Ditarget Naik 2,69%

Perkiraan perolehan kursi partai tersebut, dirujuk dengan mekanisme Sainte League, cara baru yang diatur dengan rumus 1, 3, 5, 7, dan seterusnya (pembagian suara dengan bilangan ganjil).

Hasil penghitungan ini bukan berasal dari KPU, sehingga masih bersifat sementara. (ono/ono)