Kemenkumham Sidak Rutan Bangil, Sita Barang Berpotensi Bahaya

1421

Bangil (wartabromo.com) – Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur gelar inspeksi mendadak di Rutan Kelas II B Bangil, Kabupaten Pasuruan. Dalam sidaknya kali ini, sejumlah barang berpotensi membahayakan milik warga binaan, ditemukan.

Sidak dilakukan pada Kamis, (4/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB, saat para warga binaan Rutan Kelas II B Bangil tengah beristirahat. Tiba-tiba beberapa petugas mendatangi sel untuk membangunkan para penghuni Rutan.

Satu per satu warga binaan diperiksa. Tak lupa, petugas menggeledah setiap sisi dan sudut di kamar sel.

Pargiyono, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengatakan, kegiatan penggeledahan ini sifatnya wajib dan rutin dilakukan. Tujuannya, untuk mengeliminir atau meminimalisir barang-barang berbahaya dan terlarang.

Baca Juga :   Penyelundupan Obat Terlarang ke Rutan Bangil Digagalkan

“Hasil sitaannya, tidak ada barang-barang terlarang yang secara signifikan menurut aturan dan perundang-undangan,” ungkap Pargiyono.

Ia pun mengapresiasi Kepala Rutan Bangil beserta jajarannya yang telah secara rutin melakukan penggeledahan. sehingga tidak ada satupun hasil temuan sidak yang berpotensi melanggar hukum.

“Malam hari ini hasil temuannya seperti itu saja,” imbuhnya.

Hasil sitaan oleh para petugas seperti gelas stainless, sendok, korek api, alat cukur, cermin, maupun botol-botol parfum kemudian dikumpulkan untuk selanjutnya dimusnahkan. (ptr/ono)