Pemilik Kontrakan Siap-siap Kena Pajak Mulai 2027

19

Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah berencana memperluas sasaran pemungutan pajak dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah rumah kontrakan atau rumah yang disewakan.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, mengatakan pemerintah melihat potensi penerimaan pajak dari masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah dan sebagian unitnya disewakan atau dikontrakkan.

“Contohnya kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” kata Rofyanto dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 – “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas basis perpajakan, terutama pada sektor dan kelompok yang dinilai belum optimal dalam pembayaran pajak.

“Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan,” ujarnya.

Selain memperluas basis pajak, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kemudahan administrasi dan kepatuhan perpajakan melalui penyempurnaan sistem Coretax. Sistem tersebut terus dikembangkan untuk mendukung analisis data perpajakan secara lebih menyeluruh.

“Termasuk juga bagaimana kita melakukan sinergi dengan instansi lain dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan juga meningkatkan kepatuhan, termasuk pemanfaatan teknologi. Jadi pemerintah sedang mengembangkan Coretax, terus diperbaiki dan disempurnakan untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh,” tutup Rofyanto.

Meski berencana mengoptimalkan penerimaan pajak, pemerintah memastikan program subsidi kepemilikan rumah bagi masyarakat tetap berlanjut pada 2027. Program tersebut mencakup bantuan uang muka (DP) dan KPR subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Di program investasi sebenarnya banyak sekali program-program pemerintah terutama subsidi. Subsidi untuk pembelian rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), ini kan membeli rumah, bisa memiliki rumah. Jadi ada bantuan uang muka, ada subsidi untuk cicilannya sehingga harga rumahnya lebih terjangkau,” ungkapnya. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.